Mulai 1 April 2026 Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Pertalite Maksimal 50 Liter Per Kendaraan
Sesri March 31, 2026 03:29 PM

Mulai 1 April 2026, pemerintah akan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Sedangkan untuk solar dibatasi berdasarkan jenis kendaraan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif awal April 2026.

Dalam beleid yang beredar di media sosial itu, badan usaha penugasan yakni PT Pertamina (Persero) diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen.

Untuk BBM jenis Pertalite, pembelian oleh kendaraan bermotor roda empat, baik perseorangan maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu, untuk Solar, kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Sedangkan angkutan umum roda empat dapat memperoleh hingga 80 liter per hari.

Adapun kendaraan roda enam atau lebih dibatasi hingga 200 liter per hari.

Berdasarkan ketentuan pada halaman 4 beleid tersebut, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter Solar per hari per kendaraan. 

Pemerintah juga menegaskan, apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai jenis bahan bakar umum (JBU).

Selain pembatasan volume, Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali pengisian BBM subsidi dilakukan. Perusahaan juga harus menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian secara berkala.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi pemerintah terhadap potensi krisis energi di tengah konflik di Timur Tengah.

Dalam pertimbangan beleid, disebutkan bahwa pemerintah perlu mendorong efisiensi energi serta penerapan pembelian BBM secara wajar. 

Menanggapi hal itu, Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho mengungkapkan agar menunggu keterangan resmi dari pemerintah.

"Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah rencananya siang ini atau besok," ujar Fathul seperti yang dilansir dari Kontan, Selasa (31/3/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.