TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Peraturan pamedek diwajibkan untuk membawa sampahnya kembali ke rumah masing-masing dan tidak dibuang di kawasan pura selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2026 di Pura Agung Besakih menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2026.
I Gusti Mangku Jana selaku Pemucuk Pemangku Pura Agung Besakih sekaligus Ketua I Panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh mengatakan peraturan pamedek kembali membawa sampahnya pulang ke rumah bersifat imbauan.
Baca juga: Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih Bali, 20 Shuttle Gratis Disiapkan Untuk Angkut Pemedek
"Tetapi kita juga siapkan pengayah kebersihan dengan all out ditangani oleh Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Pura Agung Besakih karena begitu luasnya kawasan Pura perlu waktu, juga banyak umat sembayang menuju di beberapa Pura Pedarman dan Penataran Agung," jelas Mangku Jana pada, Selasa 31 Maret 2026.
Lebih lanjut, Mangku Jana mengatakan peraturan membawa pulang kembali sampah yakni setelah pamedek selesai bersembahyang sampah terakhir usai persembahyangan agar dibawa pulang.
"Selama proses sembayang dari pedarman ke Pura lain agak susah juga dari pura satu ke pura lain, yang dimaksud adalah setelah selesai sembahyang dan pulang mepamit, mari kita jaga kebersihan Pura Agung Besakih," imbuhnya.
Baca juga: Pendakian Gunung Agung Ditutup 3 Pekan, Serangkaian Upacara IBTK Besakih
Sementara itu, Bendesa Adat Besakih Mangku Widiarta menjelaskan nantinya pada Utama Mandala tidak disiapkan tempat sampah dan para pamedek diminta agar kembali membawa pulang sampahnya.
"Sampah dibawa pulang kembali nike sebuah imbauan dan harapan, imbauan memang tidak terikat dan mengikat kembali merubah mindset. Untuk umat yang datang ke Besakih berati kita menjaga keagungan Pura Besakih," pungkasnya. (*)