TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Tekab 308 Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda lampung meringkus pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Sukosari.
Tersangka Inisial PA (28) berdomisili Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan," beber Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Baradatu Kompol Herwin Afrianto, Selasa (31/3/2026).
Kronologis kejadian curat pada Sabtu 28 Maret 2026 pukul 05.00 WIB, saat istri korban bangun tidur dan mengetahui motor Suzuki Smash Titan warna hitam No.Pol BE 7213 WO miliknya yang diparkir di teras depan rumah hilang dicuri.
Setelah berusaha mencari motor namun tidak ditemukan lalu korban mendapat informasi dari saksi bahwa motor telah ditemukan di Dusun Madiun Kampung Setia Negara, Baradatu.
Sepeda motor korban ditemukan dalam keadaan rusak dikarenakan diduga pelaku mengalami laka lantas tunggal menabrak gorong-gorong irigasi saat melarikan diri.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses lebih lanjut, kerugian korban ditaksir Rp 4juta.
Kronologis penangkapan diduga pelaku Curat pada Sabtu, 28 Maret 026 pukul 06.00 WIB usai Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat ada kecelakaan Tunggal di Dusun Madiun Kampung Setia Negara, Baradatu.
Atas Informasi tersebut petugas tiba di TKP, setelah dilakukan pengecekan dan diketahui motor Suzuki Smash Titan warna hitam No.Pol BE 7213 WO yang digunakan merupakan motor milik korban yang hilang dan sudah di laporkan ke Polsek Baradatu.
Diduga pelaku yang mengendarai motor korban ini meminta tolong kepada warga, awalnya dikira kecelakaan kemudian warga memberi tahu anggota yang piket, akhirnya terduga pelaku diamankan berserta barang bukti motor dibawa ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
"Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 477 Undang - Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolsek.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)