TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Popularitas Bali sebagai destinasi wisata utama kini bak menjadi pisau bermata dua usai terjadi rentetan kejahatan internasional yang terungkap, termasuk buronan internasional yang menjadikan Bali tempat pelarian.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, memperingatkan bahwa daya tarik Pulau Dewata tidak hanya memikat wisatawan, tetapi juga menjadi magnet bagi pelaku kejahatan internasional yang memiliki tujuan kriminal tersembunyi.
Pernyataan ini muncul menyusul penangkapan gembong narkoba asal Skotlandia, Steven Lyons, dan investigasi mendalam terhadap dua rekannya yang diduga masih berada di Bali.
Baca juga: Interpol Buru Dua Rekan Steven Lyons di Bali, Mereka Diduga Kuat Bawa Barang Bukti
Brigjen Pol Untung menjelaskan bahwa kemudahan transportasi udara dan keterbukaan Indonesia membuat Bali rentan disusupi oleh pelaku kejahatan transnasional. Salah satu sektor yang paling rawan adalah perdagangan ilegal, khususnya narkotika.
"Bali ini merupakan destinasi wisata, tentu akan menjadi magnet tidak hanya bagi pelaku wisata, tetapi bagi orang-orang yang memiliki tujuan lain, yang dalam hal ini memiliki tujuan kriminal," ujar Brigjen Pol Untung di Mapolda Bali, pada Selasa 31 Maret 2026.
Baca juga: BREAKING NEWS: Buronan Bos Sindikat Kriminal Eropa Steven Lyons Diringkus di Bali
Pihaknya menambahkan bahwa sebagaimana daerah wisata pada umumnya, transaksi narkotika sering kali mengikuti keramaian wisatawan, yang terbukti dari banyaknya kasus tangkapan kepolisian di Bali.
Terkait keberadaan dua rekan Steven Lyons, yakni Stephen Larwood dan Lewis Wang, kepolisian tetap melakukan tindak lanjut meskipun subjek utama (Lyons) mencoba memberikan keterangan yang mengaburkan fakta.
Kepada penyidik, Lyons berdalih bahwa kedua pria tersebut hanyalah teman yang baru ia kenal di dalam pesawat dalam perjalanan dari Dubai dan sedang berwisata bersama keluarga mereka.
Namun, pihak Interpol Indonesia tidak begitu saja mempercayai klaim tersebut.
Meskipun Larwood dan Wang belum masuk dalam daftar Red Notice, kepolisian Spanyol telah memberikan peringatan bahwa keduanya merupakan bagian dari komplotan kriminal berbahaya.
Hingga saat ini, pergerakan mereka terus dipantau karena terdeteksi belum meninggalkan wilayah Bali.
Mengenai prosedur teknis penanganan buronan internasional atau handover, Brigjen Pol Untung menjelaskan bahwa seluruh biaya administrasi dan proses investigasi ditanggung oleh negara peminta (requesting country).
Negara yang meminta bantuan seperti Spanyol dalam kasus Lyons menanggung biaya untuk mengambil keterangan, menahan, hingga penyidikan.
Sebaliknya, jika ada buronan Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri, pemerintah Indonesia yang akan menanggung biaya pencarian, penangkapan, hingga membawa pulang pelaku ke tanah air. (*)