Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar Amankan Pemuda di Mentok dengan  Bukti 11 Paket Sabu
Hendra March 31, 2026 06:24 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Seorang pemuda berinisial AF (19), warga Mentok, harus mendekam di penjara usai diamankan bersama 11 paket narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (30/3/2026) sore.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pelaku awalnya diamankan oleh Tim Hantu Satresnarkoba di pinggir jalan Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo Laut, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Awalnya, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Paket tersebut diletakkan di depan celana denim Levi's milik pelaku.

"Dari tangan pelaku ditemukan tiga paket sabu di kantong celana. Tim kemudian melakukan pengembangan. Modus penyimpanan tersebar di beberapa lokasi di Mentok," ujar Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Kemudian, dari hasil pengembangan, sambung Yos, Satresnarkoba Polres Bangka Barat menemukan tujuh paket sabu lainnya. Paket itu disembunyikan di sekitar lokasi penangkapan.

Polisi menemukan tujuh paket sabu tambahan yang sudah dipetakan atau diletakkan secara tersembunyi di sekitar Dusun Pait Jaya, Mentok, untuk diambil oleh pembeli.

"Tim bergerak ke rumah pelaku di Kelurahan Tanjung dan kembali menemukan satu paket sabu. Total 11 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram berhasil diamankan, termasuk sejumlah barang bukti lainnya," lanjutnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

"Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.