Dilema Pemkab OKU Timur, Sulit Tekan Anggaran Belanja Pegawai 30 Persen, tapi Tak Tega Rumahkan PPPK
Refly Permana March 31, 2026 06:27 PM

 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten OKU Timur menghadapi dilema dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Di satu sisi, aturan mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

Namun di sisi lain kebutuhan pelayanan publik dan keberadaan ribuan PPPK membuat angka tersebut sulit ditekan.

Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian Pahrimale, mengungkapkan bahwa ketentuan Pasal 146 UU HKPD secara tegas membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. 

Baca juga: Pemkab Lahat Khawatir Batas Belanja Pegawai Picu Pengurangan PPPK, Ini Tanggapan Wabup Widia Ningsih

Kebijakan ini harus mulai dipenuhi paling lambat lima tahun sejak undang-undang ditetapkan atau efektif pada 2027.

Namun, dalam praktiknya, hampir seluruh pemerintah kabupaten menghadapi kendala serupa.

Salah satu faktor utama adalah kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang secara langsung menambah beban belanja pegawai.

“Secara prinsip, kita di OKU Timur sudah berupaya menekan belanja pegawai mendekati 30 persen. Tetapi, dalam perjalanan, adanya kebijakan pengangkatan PPPK membuat beban itu bertambah,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, kondisi ini tidak hanya terjadi di OKU Timur, melainkan juga di banyak daerah lain. 

Bahkan, hanya sebagian kecil daerah yang mampu memenuhi batas 30 persen tersebut.

Di OKU Timur sendiri, jumlah PPPK saat ini mencapai sekitar kurang lebih 5.000 orang, dengan alokasi anggaran belanja pegawai untuk PPPK sekitar Rp275 miliar. 

Sementara, total belanja pegawai dalam APBD 2026 tercatat berada di kisaran 35 persen.

Menurut Agustian, menekan belanja pegawai hingga 30 persen bukan perkara mudah, apalagi jika harus dilakukan dengan cara ekstrem seperti merumahkan PPPK.

Baca juga: Ratu Dewa Sentil ASN dan PPPK yang Banyak Menuntut Hak Tapi Lalai Kewajiban

“Tidak mungkin serta merta kita memberhentikan PPPK. Proses pengangkatan mereka panjang, melibatkan kebijakan pusat, daerah, hingga kepala daerah. Kalau tiba-tiba dirumahkan, itu jelas tidak manusiawi,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan transisi atau petunjuk teknis (juknis) yang memberikan ruang toleransi terhadap daerah yang belum mampu memenuhi batas tersebut.

“Harapan kami ada kebijakan yang lebih fleksibel. Sambil berjalan, kita tetap berkomitmen menekan belanja pegawai sesuai amanat undang-undang,” tambahnya.

Senada dengan itu, Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin, menilai bahwa karakteristik wilayah menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sebaran penduduk di OKU Timur yang merata justru menuntut pemerataan layanan publik hingga ke pelosok kecamatan. 

Kondisi ini berdampak langsung pada kebutuhan jumlah aparatur.

“Kalau masyarakat tersebar, maka pelayanan juga harus tersebar. Tidak mungkin semua layanan hanya terpusat di Martapura. Di kecamatan seperti Cempaka, Semendawai Timur, Belitang II, tetap harus ada sekolah, puskesmas, dan layanan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan pembatasan belanja pegawai perlu mempertimbangkan kondisi real daerah.

Ia berencana mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar ada toleransi terhadap daerah seperti OKU Timur.

“Selama ini belanja pegawai kita memang di kisaran 35 persen. Kami akan mengajukan agar kebijakan 30 persen ini bisa ditoleransi,” katanya.

Di sisi lain, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menyeimbangkan komposisi APBD juga tidak mudah. 

OKU Timur, lanjutnya, merupakan daerah berbasis pertanian, bukan daerah jasa, sehingga pertumbuhan PAD cenderung lambat.

“Struktur ekonomi kita ini produksi pertanian, bukan jasa. Jadi untuk mendongkrak PAD tidak bisa cepat,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran tetap dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga semangat kerja.

“Pengaruhnya pasti ada, tapi saya tekankan kepada seluruh ASN agar pelayanan kepada masyarakat tidak menurun,” tegasnya.

Dengan waktu yang semakin dekat menuju 2027, Pemkab OKU Timur kini berada dalam posisi menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab pelayanan publik. 

Harapan pun disematkan kepada pemerintah pusat agar menghadirkan solusi yang adaptif bagi daerah dengan karakteristik khusus seperti OKU Timur.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.