Segini Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 April 2026, Apakah Naik?
Evan Saputra March 31, 2026 09:19 PM

POSBELITUNG.CO - Berikut daftar tarif listrik yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan berlaku mulai 1 April 2026. 

Kebijakan ini mencakup seluruh pelanggan PT PLN (Persero), termasuk golongan rumah tangga, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Penetapan tarif listrik untuk periode triwulan II tahun 2026, yakni April hingga Juni, dipastikan tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Hal ini menjadi kabar penting bagi masyarakat, terutama setelah melewati momentum Hari Raya Idul Fitri.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.

Baca juga: Kalender April 2026: Catat Jadwal Libur, Cuti Bersama dan Long Weekend

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” kata Tri Winarno dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Ia menambahkan, “Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional."

Tarif Listrik April 2026 Tidak Berubah

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan II 2026 menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Tarif listrik yang dimaksud adalah harga per kWh (kilowatt-hour), yaitu satuan energi listrik yang digunakan untuk menghitung konsumsi listrik pelanggan.

Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar menggunakan tarif yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada metode pembayaran.

Pelanggan prabayar menggunakan sistem token listrik, yakni membeli sejumlah nominal tertentu yang kemudian dikonversi menjadi kWh. Token ini dimasukkan ke meteran listrik untuk mengaktifkan aliran listrik.

Sementara itu, pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan di akhir periode pemakaian.

Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga April 2026

Berikut rincian lengkap tarif listrik yang berlaku per 1 April 2026 untuk golongan rumah tangga:

Tarif Listrik Bersubsidi

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Tarif bersubsidi ini diberikan kepada masyarakat dengan daya listrik rendah, yang umumnya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Tarif Listrik Non-Subsidi

Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR/TM daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Perbedaan tarif ini didasarkan pada kapasitas daya listrik yang digunakan oleh pelanggan, di mana semakin besar daya listrik, semakin tinggi pula tarif per kWh yang dikenakan.

Cara Menghitung Token Listrik

Dalam sistem prabayar, jumlah listrik yang diperoleh dari pembelian token tidak hanya bergantung pada tarif dasar listrik, tetapi juga dipengaruhi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

PPJ merupakan pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan listrik dan besarannya berbeda di setiap wilayah. Sebagai contoh di Jakarta:

Hingga 2.200 VA: 2,4 persen

3.500–5.500 VA: 3 persen

6.600 VA ke atas: 4 persen

Adapun rumus untuk menghitung jumlah kWh yang didapat adalah:

(Nominal token – PPJ) dibagi tarif listrik per kWh.

Contoh Perhitungan Token Rp100.000

Berikut rincian jumlah kWh yang diperoleh jika membeli token listrik Rp100.000 untuk pelanggan non-subsidi:

Daya 900 VA

(Rp100.000 – Rp2.400) : Rp1.352 = 72,19 kWh

Daya 1.300–2.200 VA

(Rp100.000 – Rp2.400) : Rp1.444,70 = 67,56 kWh

Daya 3.500–5.500 VA

(Rp100.000 – Rp3.000) : Rp1.699,53 = 57,07 kWh

Daya 6.600 VA ke atas

(Rp100.000 – Rp4.000) : Rp1.699,53 = 56,49 kWh

Perhitungan ini menunjukkan bahwa semakin besar daya listrik yang digunakan, jumlah kWh yang didapat dari nominal yang sama akan semakin kecil.

Perbedaan Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Dalam konteks penggunaan listrik, pelanggan PLN dibagi menjadi dua jenis, yaitu prabayar dan pascabayar.

Pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik. Sistem ini memberikan kontrol lebih kepada pengguna dalam mengatur konsumsi listrik.

Sedangkan pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu, kemudian membayar sesuai tagihan bulanan berdasarkan pemakaian.

Meskipun berbeda metode, keduanya tetap menggunakan tarif dasar listrik yang sama sesuai golongan daya masing-masing.

Imbauan Pemerintah untuk Efisiensi Energi

Selain menetapkan tarif tetap, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik. Efisiensi penggunaan listrik menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Penggunaan listrik secara hemat tidak hanya membantu mengurangi beban biaya rumah tangga, tetapi juga mendukung keberlanjutan pasokan energi di tengah meningkatnya kebutuhan listrik di Indonesia

(Kompas/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.