Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua pria yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di wilayah Aceh Utara pada Selasa (31/3/2026), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.
Namun, tiga pria lain yang juga terlibat dalam kasus itu masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Oji, Mukhtar, dan Fadil.
Kedua terdakwa adalah Fauzan Husna dan Mulyadi, keduanya adalah warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Sidang perdana kasus itu beragendakan pembacaan materi dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Riko Sukrevi Ibrahim, SH, kasus ini bermula pada 8 Januari 2026, ketika Oji (DPO), warga Meulaboh menghubungi Fauzan untuk memesan BBM jenis bio solar.
Kemudian, pada 9 Januari 2026, terdakwa Fauzan menelpon Mukhtar (DPO) untuk memesan minyak jenis bio solar sebanyak 400 liter.
Lalu, Mukhtar mengatakan kepada terdakwa Fauzan untuk menunggu selama empat hari.
“Kalau sudah ada stoknya, tolong dikabari,” ujar Fauzan sebagaimana ditiru JPU.
Baca juga: Pria Penimbun BBM Bersubsidi di Aceh Utara Ditangkap, Begini Modus Operandinya
Pada 12 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa Fauzan dihubungi oleh Mukhtar untuk mengambil minyak jenis bio solar di rumahnya.
, sesampainya di rumah Mukhtar, terdakwa melihat minyak jenis bio solar sudah ada di dalam dua drum berukuran 200 liter.
Kemudian terdakwa memasukkan dua drum yang berisikan minyak jenis bio solar tersebut ke mobil Daihatsu Gran Max warna hitam Nopol BL 8470 KD, yang ia persiapkan untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut.
Terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar RP 3,4 juta kepada Mukhtar.
Selesai mengambil minyak dari rumah Mukhtar, terdakwa berangkat menuju tempat keberadaan Fadil (DPO), yang sebelumnya sudah memesan minyak jenis bio solar pada 10 Januari 2026, sebanyak 980 liter.
Kemudian sesampainya di tempat yang sudah ditentukan Fadil, kawasan hutan Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, terdakwa melihat minyak jenis bio solar tersebut sudah ada di dalam dalam empat drum dan enam jeriken.
Selanjutnya, terdakwa mengangkut empat drum dan enam jeriken berisi bio solar menggunakan mobil Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol BL 8470 KD, setelah menyerahkan uang Rp 7.840.000 kepada Fadil.
Baca juga: Hakim PN Lhoksukon Jadwalkan Penuntutan Dua Terdakwa Kasus Penimbunan BBM Subsidi Besok
Sesampai pulang ke rumahnya di Desa Garot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Fauzan mengajak terdakwa Mulyadi untuk ikut bersamanya sebagai kernet menuju Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dengan mengendarai Daihatsu Gran Max warna hitam Nopol BL 8470 KD, untuk menjual minyak jenis bio solar.
Fauzan menjanjikan kepada Mulyadi upah sebesar Rp 500 ribu, bila telah berhasil menjual minyak bio solar tersebut kepada Oji.
Namun, saat melintasi Jalan Elak kawasan Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, mobil Daihatsu Gran Max warna hitam itu dihadang petugas Kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe.
Polisi mengamankan dua terdakwa beserta barang bukti, yaitu dua drum kaleng warna merah, empat drum warna biru terbuat dari plastik, dan tujuh jeriken yang berisikan minyak bio solar ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan laboratorium dari PT Pertamina Patra Niaga Laboratorium Fuel Terminal Medan pada 5 Februari 2026, bahan bakar yang menjadi sampel uji merupakan bahan bakar minyak jenis solar (B40) yang dipasarkan dalam negeri,” ujar jaksa.
Bio solar tersebut, lanjut JPU, merupakan bahan bakar subsidi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Sebagaimana telah diubah dengan Perpres 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan Dan Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Tujuan terdakwa Fauzan dan terdakwa Mulyadi mengangkut bahan bakar minyak jenis bio solar adalah untuk dijualkan kembali dengan keuntungan Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per liter,” ungkap Riko.
Kedua terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengangkut untuk dijualkan bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Kasus ini menjadi perhatian karena praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut.
Hakim menunda sidang tersebut hingga 14 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.(*)