TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan seorang birokrat di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Joy Oroh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan erupsi Gunung Ruang, Selasa (31/3/2026).
Penetapan tersangka ini langsung menyita perhatian publik, mengingat Joy Oroh merupakan pejabat yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Saat keluar dari pemeriksaan, Joy Oroh sempat menyapa wartawan meski memilih irit bicara.
“Nanti ya, silakan tanyakan kepada penyidik saja,” ujarnya singkat sambil tersenyum dan melambaikan tangan.
Joy Oroh dikenal sebagai birokrat di lingkungan Pemkab Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) serta aktif dalam berbagai kegiatan pemerintahan, termasuk audiensi dengan sejumlah pihak.
Pada Senin, 25 September 2023, Joy Oroh dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara saat itu, bersama empat pejabat eselon II lainnya.
Mereka diberikan mandat untuk mengisi posisi kepemimpinan di lima daerah di Sulut yang ditinggal kepala daerahnya karena berakhir masa jabatan.
Joy Oroh diketahui mengakhiri masa jabatannya pada awal tahun 2025.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Februari 2023 untuk periode 2022, Joy Oroh tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 2.746.750.000.
Rinciannya, aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,85 miliar yang tersebar di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa.
Selain itu, Joy Oroh juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 107,5 juta, terdiri dari satu unit Vespa Scooter tahun 1969 dan mobil Honda Sedan tahun 2005.
Kemudian, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp 613,25 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 176 juta.
Dalam laporan tersebut, Joy Oroh tidak tercatat memiliki utang, sehingga total kekayaannya tetap berada di angka Rp 2,74 miliar.
Selain mantan Pj Bupati Sitaro sekaligus Kepala BPBD Sulut, Joy Oroh.
Sekda Sitaro Denny Kondoj dan pengusaha Deni Tondolambung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana bantuan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 Wita dengan menggunakan rompi merah muda.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menyebut tersangka ditahan selama 20 hari.
"Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses yang masih terus berjalan," ujarnya.