BANGKAPOS.COM, BANGKA - Rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) pada tahun 2027 mendatang menimbulkan sejumlah polemik.
Kekhawatiran muncul dari para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, yang berpotensi diberhentikan akibat aturan tersebut.
Akan tetapi, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menegaskan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah tidak memasukkan opsi pemberhentian PPPK tersebut meski aturan undang-undang akan segera diberlakukan.
"Jadi, kami tidak ada sampai berbicara ke situ, ya. Pecat-memecat itu bukan perkara biasa. Orang salah pun, tentu kita berikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya. Apalagi teman-teman kita yang hari ini juga belum apa-apa harus kita pecat, enggak ada istilah itu," ujar Algafry, Selasa (31/3/2026).
Untuk itu, ia berharap agar Pemerintah Pusat dapat kembali mengkaji kebijakan tersebut, mengingat belum adanya kesiapan dari banyak daerah dalam mengimplementasikan peraturan ini.
Menurutnya, penundaan penerapan bisa menjadi solusi terbaik agar pelayanan publik tetap maksimal.
"Alokasi 30 persen itu memang sudah wajib hukumnya, karena ada di dalam undang-undang. Tetapi, segala sesuatu ini perlu pertimbangan. Saya yakin juga pemerintah pusat akan menimbang-nimbang, setidak-tidaknya kita berharap bahwa aturan itu diundur," terangnya.
Di sisi lain, Algafry menyampaikan apabila sebagian porsi belanja pegawai diperbolehkan masuk dalam alokasi belanja daerah, hal itu dapat membuat pos anggaran berada di bawah 30 persen.
"Jadi kalau kita berbicara kembali kepada kepentingan yang lebih besar, saya berharap bahwa nilai tidak kita sebutkan sebagai gaji pegawai. Jika diperkenankan itu sebagai belanja daerah misalnya, bukan maksud saya menggurui, tetapi ini akan bisa diatasi," tutupnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)