Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut melemparkan senyum setelah keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026) siang.
Gus Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hari ini. Ia menyelesaikan pemeriksaan tersebut dengan pembawaan tenang.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, Gus Yaqut keluar dari gedung KPK dengan pengawalan dari petugas tahanan dan didampingi oleh seorang tim kuasa hukumnya.
Kedua tangannya diborgol dan tubuhnya dibalut rompi tahanan berwarna oranye khas KPK, Gus Yaqut masih menyempatkan diri melemparkan senyum merekah kepada awak media yang telah menunggunya di luar gedung.
Ia tampak menggenggam sebuah map berwarna putih sebelum akhirnya melangkah naik ke dalam mobil tahanan yang akan mengantarkannya kembali ke Rutan.
Baca juga: Gus Yaqut Ungkap Perasaannya Seusai Kembali Ditahan di Rutan KPK
Saat dicecar sejumlah pertanyaan wartawan, terutama mengenai penetapan dua tersangka baru sehari sebelumnya yang diduga menyetorkan uang kepada mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai representasi dirinya, Gus Yaqut enggan berkomentar banyak.
"Ke PH (penasihat hukum) ya," jawab Gus Yaqut singkat sambil terus berjalan.
Jawaban serupa juga dilontarkannya saat wartawan kembali mengejar penegasan mengenai ada atau tidaknya penyerahan uang dalam pusaran kasus tersebut.
"Ke PH ya," ulangnya.
Namun, Gus Yaqut memberikan bantahan ketika disinggung secara spesifik mengenai aliran dana sebesar USD 30.000 yang diduga kuat bermuara kepadanya melalui Gus Alex.
"Jadi uang 30 ribu USD itu enggak ada ya?" tanya wartawan.
"Enggak ada," jawab Gus Yaqut menampik tudingan tersebut.
Bantahan Gus Yaqut ini merujuk pada pengumuman resmi KPK pada Senin (30/3/2026) kemarin.
KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pusaran korupsi ini, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kedua bos agen travel haji ini diduga kuat memberikan suap untuk memuluskan penambahan kuota haji khusus dan skema percepatan keberangkatan (T0) bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.
Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang pelicin, di antaranya sebesar USD 30.000 kepada Gus Alex, serta USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga menyetorkan dana hingga USD 406.000 kepada Gus Alex.
Pihak KPK secara gamblang menduga bahwa penerimaan uang oleh Gus Alex dan Dirjen PHU dari para tersangka tersebut merupakan representasi dari Gus Yaqut selaku Menteri Agama saat itu.
Skandal korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 ini menjadi salah satu kasus kakap yang tengah diusut tuntas oleh KPK, dengan total empat orang tersangka hingga saat ini.
Kejahatan ini berakar dari manipulasi pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang disulap menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan sepihak ini secara terang-terangan menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen.
Praktik culas ini tidak hanya merampas hak antrean jemaah haji reguler, tetapi juga diwarnai dengan pungutan liar berupa fee percepatan yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus dengan nilai puluhan juta rupiah per orang.
Akibat persekongkolan jahat pengaturan kuota ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
KPK sendiri telah menahan Gus Yaqut sejak 12 Maret lalu dan menyita berbagai aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk jutaan dolar Amerika Serikat, puluhan miliar rupiah, hingga sejumlah kendaraan mewah dan bidang tanah.