Sidang Perdana Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Eks Kabaranahan Didakwa Rugikan Negara Rp 306,8 Miliar
Wahyu Aji April 01, 2026 01:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi yang juga Kabaranahan Kemhan RI saat itu dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan RI periode 2012–2021, Selasa (31/3/2026).

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, oditur militer mendakwa Leonardi bersama dua pihak lainnya, yakni Thomas dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 306,8 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Leonardi menyampaikan bantahan tegas melalui pernyataan kepada awak media usai persidangan.

Ia menguraikan sejumlah fakta yang menurutnya menjadi dasar bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas kerugian negara yang didakwakan.

Leonardi menegaskan bahwa proyek pengadaan satelit pada slot 123 derajat Bujur Timur merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia pada Desember 2015 silam.
 
"Pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur ini adalah arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo di mana beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan frekuensi L Band-nya," kata Leonardi.

Amanat tersebut, menurutnya, bersifat strategis untuk mengamankan slot orbit agar tidak diambil oleh pihak atau negara lain, serta untuk pemanfaatan frekuensi L-Band guna kepentingan pertahanan dan nasional.

"Sehingga ditugaskanlah Kementerian Pertahanan untuk pengadaan, di mana nanti gunanya adalah untuk kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional lainnya," ujar Leonardi.

Ia juga menyayangkan bahwa hingga kini satelit L-Band tersebut telah hilang dan bukan lagi menjadi hak Indonesia. "Ini kenyataan," tegasnya.

Terdakwa yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur struktur pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Unit Layanan Pengadaan, hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

Ia menyoroti bahwa proses penerimaan hasil pekerjaan oleh Navayo melalui Certificate of Payment (COP) dilakukan tanpa sepengetahuannya dan dilaksanakan oleh panitia penerima hasil pekerjaan yang merupakan individu-individu yang tidak berkoordinasi dengannya.

"Penerimaan tadi itu tidak oleh PPK yang menerima pekerjaan. Tapi oleh individu-individu yang tidak tahu bagaimana berkoordinasi sama pihak Navayo. Dari sini, berarti ada yang salah. Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini sendiri karena sistem," jelasnya.

Terkait dakwaan kerugian negara sebesar Rp306,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP, Leonardi membantah adanya kerugian negara yang konkret. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini negara belum melakukan pembayaran apa pun terkait proyek tersebut.

"Sampai sekarang negara belum bayar, gak bayar apa-apa. Gak ada uang yang hilang. Gak ada yang bayar, gak ada yang terima," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa putusan Tribunal Paris yang sempat menjadi ancaman penyitaan aset Indonesia di luar negeri telah dibatalkan. "Jadi nggak punya hak dia untuk menyita. Jadi nggak akan ada kerugian negara yang konkret. Sita menyita itu nggak ada," tegasnya.

Leonardi juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeserpun dari proyek tersebut.

Selain membantah dakwaan materiil, Leonardi juga menyampaikan keberatan terhadap proses peradilan yang menurutnya telah berlarut-larut. Ia mengungkapkan bahwa sidangnya ditunda-tunda hingga lebih dari sembilan bulan, sesuatu yang menurutnya tidak lazim dibandingkan dengan kasus-kasus lain.

"Padahal dalam kasus yang lain, nggak ada yang seperti ini. Udah melewati batas. Ada apa?" ucapnya dengan nada mempertanyakan.

Di akhir pernyataannya, Leonardi menyampaikan harapan agar Presiden Republik Indonesia, para pimpinan TNI, dan masyarakat dapat melihat permasalahan ini secara jernih.

Ia menegaskan bahwa selama masa pengabdiannya sejak menjadi taruna hingga pensiun dari TNI Angkatan Laut, ia selalu menjalankan tugas dengan integritas dan tidak pernah melanggar aturan.

"Saya melaksanakan tugas sesuai perintah atasan dengan dedikasi yang kuat, dengan motivasi yang baik. Itu yang terjadi," tuturnya.
Leonardi juga berdoa agar majelis hakim diberikan petunjuk dan kebijaksanaan dalam memeriksa serta memutus perkara ini dengan benar dan seadil-adilnya.

"Semoga Allah SWT memberikan petunjuk kebijaksanaan kepada para hakim untuk bisa memeriksa dan memutuskan dengan benar dan seadil-adilnya," pungkasnya.

Sementara itu Rinto Maha SH kuasa hukum Leonardi menyebut dakwaan dari oditur militer berdasarkan khayalan semata dan tidak berdasarkan bukti yang konkret.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Terdakwa Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara

"Saya sudah baca itu dakwaan aneh imajiner dan tidak masuk diakal, ada orang mengaku rugi ratusan miliar bayar saja belum. jika potensi loss acuan mereka itu sdh tidak ada, indonesia 18 Desember 2025 pengadilan tribunal paris telah menang atas gugatan navayo. baca juga putusan MK No 25/2016 kerugian negara harus aktual loss," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.