Tanjung Selor, Kaltara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyambut baik penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk melindungi anak di ruang digital.

“Kami sangat menyambut baik,” ujar Bupati Bulungan, Syarwani, di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP TUNAS, ia berharap ada kerja sama dari berbagai pihak untuk mengawal pembatasan platform digital sebagai upaya perlindungan anak di ruang digital.

“Tentu nanti soal pembatasan akan kami tindaklanjuti melalui kepala dinas terkait, tapi yang lebih utama adalah juga dukungan dari para komite sekolah untuk kita sama-sama mengawal dan mengawasi anak-anak kita,” katanya.

Dukungan dari Pemkab Bulungan ini, kata dia, tidak terlepas dari dampak besar karena penggunaan media sosial maupun platform digital terhadap kemampuan, kualitas, dan capaian prestasi anak-anak.

“Nah tentu sebagai orang tua kita juga memiliki tanggung jawab dalam rangka mengawal anak-anak kita terutama di rumah,” ucapnya.

Peraturan pembatasan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini, ujar Syarwani, juga menjadi bahan sosialisasi lebih lanjut baik Pemkab Bulungan.

Saat ini, kata dia, Pemkab Bulungan sedang mengajukan rancangan peraturan daerah terkait inovasi daerah guna memberi ruang kepada seluruh masyarakat, termasuk guru dan anak-anak untuk berinovasi memunculkan potensi lokal.

“Inovasi yang kita harapkan salah satunya bersifat mendidik, membentuk karakter anak-anak kita. Tentu potensi-potensi muatan lokal itu masih sangat potensial untuk bisa dikembangkan dan dimasukkan dalam sistem pembelajaran yang ada di Kabupaten Bulungan,” katanya.