Sahroni Desak Pelaku Dugaan Penggelapan Dana Jemaat Gereja di Sumut Dihukum Maksimal
Wahyu Aji April 01, 2026 04:32 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik yang kini ditangani Polda Sumatera Utara. 

Dia menilai kasus tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik, baik terhadap institusi keagamaan maupun perbankan.

Diketahui, Polda Sumut telah menahan Andi Hakim, mantan Kepala Kas Bank BUMN Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Ahmad Hakim, pada Senin (30/3/2026). 

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui baru menggunakan Rp7 miliar dari total dugaan penggelapan sebesar Rp28 miliar.

Dana tersebut diduga dipakai untuk membiayai sejumlah usaha pribadi, seperti kafe, mini zoo, hingga sport center.

Menanggapi kasus tersebut, Sahroni menekankan bahwa perkara ini sangat serius karena menyangkut dana yang berasal dari umat.

“Kasus ini harus menjadi perhatian polisi karena kejahatannya yang tidak hanya menggelapkan dana, tapi juga bisa menciderai kepercayaan publik pada institusi agama. Selain itu, latar belakang pelakunya yang merupakan Kepala Kas di bank BUMN juga sangat bisa membuat khawatir nasabah sehingga bisa membuat mereka tidak percaya lagi pada bank pelat merah. Makanya penyelesaian kasus ini harus maksimal bagi pelaku dan solutif bagi sisi korban,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Lebih lanjut, Sahroni juga mendorong aparat kepolisian untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya juga minta polisi tidak berhenti di satu pelaku saja. Kejahatan seperti ini sangat kecil kemungkinan dilakukan sendirian. Telusuri aliran uangnya, periksa juga pihak-pihak yang terlibat, termasuk relasi bisnis dan orang-orang di sekitarnya. Harus dibuka seterang-terangnya agar kepercayaan publik tidak runtuh,” tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.