BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Seorang kurir narkoba di wilayah hukum Polres Balangan berhasil diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.
Kurir sabu yang diketahui berinisial AR (22) tersebut ditangkap saat berada di Jalan Lingkar Barat, Paringin Selatan, Balangan.
Kapolres, Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasatresnarkoba Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menyatakan bahwa AR diamankan setelah anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang adanya kurir narkotika jenis sabu yang sedang mengantarkan paket kepada pembeli," katanya, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Polres Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti, 2,3 Kilo Sabu Hasil Tangkapan Diblender
Baca juga: Polres Tanahlaut Temukan Paket Sabu di Tempat Kos Angsau, Warga Mengaku Lega Atas Penangkapan Pelaku
Lebih lanjut ujar Iptu Eko, AR diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah maroon.
Ia mengaku telah meletakan sabu yang ia bawa di kawasan bundaran jalan Lingkar Barat, RT 15, Kelurahan Batu Piring.
Kemudian pihak kepolisian bersama AR mendatangi tempat yang disebutkan AR dan didapati adanya satu paket sabu.
Setelah dilakukan introgasi, AR mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada pembeli.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, selembar plastik klip warna bening, sebungkus kotak rokok Win Click warna hijau kuning tempat menyimpan paket sabu satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini terang Iptu Eko masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Balangan.
Mengingat bahayanya narkoba, Iptu Eko mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam kegiatan yang terkait dengan narkotika.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama anak-anak muda, untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam kegiatan yang terkait dengan narkotika. Narkoba dapat merusak masa depan dan menghancurkan keluarga," kata Iptu Eko.
Ia juga meminta masyarakat agar jangan ragu untuk melaporkan apabila ada informasi tentang kegiatan narkotika di lingkungan mereka.
Polres Balangan kata Iptu Eko berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus narkotika.(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)