Harga BBM Tak Naik tapi Beli Pertalite dan Solar Dibatasi Mulai 1 April 2026
Fitriadi April 01, 2026 06:03 AM

 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun non-subsidi pada 1 April 2026.

Harga BBM subsidi dan non subsidi masih mengacu pada harga hasil penyesuaian 1 Maret 2026.

Meski telah mengumumkan tidak ada kenaikan harga BBM subsidi maupun non-subsidi, tetapi pemerintah menerbitkan aturan terkait pembatasan pembeliannya.

Adapun aturan ditujukan terhadap pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

Berdasarkan beleid, keputusan adanya pembatasan pembelian Pertalite dan Solar dalam rangka mengantisipasi krisis energi imbas terjadinya konflik di Timur Tengah.

"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," demikian tertulis dalam beleid keputusan tersebut, dikutip pada Selasa (31/3/2026).

Aturan ini mulai berlaku per 1 April 2026.

Berikut rincian aturan soal pembelian solar:

- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan
- Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Lalu, rincian terkait pembelian JBKP Pertalite adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Dalam aturan terbaru ini, Badan Usaha Penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi pada kendaraan yang melakukan pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Selain itu, diwajibkan pula untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

"Dalam hal terdapat penyaluran melebihi jumlah yang telah ditentukan, kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU)," demikian tertulis dalam beleid.

Arahan Prabowo

Keputusan tidak menaikkan harga BBM subsidi maupun non subsidi pada 1 April diambil setelah Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, melakukan koordinasi intensif dengan BUMN Pertamina.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan langkah ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. 

Menurutnya, Presiden selalu menaruh perhatian besar pada daya beli masyarakat sebelum mengambil kebijakan strategis.

"Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan. Karena itulah, Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi," ungkap Prasetyo dalam pernyataan resmi melalui pesan tertulis pada Senin (31/3/2026). 

Selain kepastian harga, pemerintah juga menjamin bahwa stok BBM secara nasional dalam kondisi aman. 

Prasetyo berharap klarifikasi ini dapat meredam keresahan yang sempat beredar di tengah masyarakat.


Harga Tetap: Tidak ada kenaikan harga untuk seluruh jenis BBM.

Stok Aman: Ketersediaan pasokan dijamin mencukupi kebutuhan nasional.

Akurasi Informasi: Masyarakat diminta hanya merujuk pada pernyataan resmi pemerintah.

"Kami berharap masyarakat tidak perlu panik atau resah. Kami menjamin ketersediaan BBM tetap terjaga dan harga tidak mengalami penyesuaian," pungkasnya.

Respons Pertamina

PT Pertamina Patra Niaga merespons soal keputusan pemerintah yang tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi maupun non-subsidi per-tanggal 1 April 2026.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV. Dumatubun menyatakan, pihaknya akan langsung mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah tersebut.

"Dengan apa yang sudah disampaikan oleh pemerintah, ini juga tentunya menjadi arahan bagi kami (Pertamina) untuk mengikuti (keputusan tersebut)," kata Roberth kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Terkait dengan keputusan itu, Roberth lantas mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi cemas bahkan timbul panic buying.

Menurut dia, sikap panic buying justru akan mengganggu kondusivitas masyarakat karena akan berpengaruh pada antrean kendaraan di seluruh jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Sehingga menurut Roberth, masyarakat harus tetap bijak dalam menggunakan energi sebagaimana yang diarahkan oleh pemerintah.

"Harapannya kami mengimbau masyarakat tidak perlu lagi cemas masyarakat tidak perlu lagi panic buying kemudian melakukan antrean di lembaga penyalur, entah itu di SPBU ataupun di lembaga penyalur yang lain," kata Roberth.

"Kami harapkan masyarakat bersama-sama menjaga kondusivitas situasi dengan sama-sama menjaga untuk tetap bijak menggunakan energi," sambung dia.

Roberth lantas menegaskan, masyarakat juga diharap untuk tidak mengambil keputusan yang justru menyusahkan masyarakat lainnya seperti halnya menimbun BBM.

Kata dia, dengan adanya keputusan ini maka seluruh informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan harga BBM sudah tidak perlu lagi dipercaya.

Pertamina Bantah Dokumen Kenaikan Harga BBM

Sebelumnya, beredar dokumen di media sosial yang memuat perkiraan kenaikan harga BBM nonsubsidi mulai 1 April 2026.

Dalam dokumen tersebut memuat proyeksi harga Pertamax yang naik dari Rp12.300 per liter menjadi Rp17.850 per liter.

Namun isi dokumen yang beredar viral itu dibantah oleh Pertamina.

Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menegaskan dokumen bertanda rahasia yang beredar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026," kata Baron, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Senin (30/3/2026).

Baron meminta masyarakat mencari informasi harga BBM yang valid melalui saluran resmi Pertamina.

Berikut isi dokumen yang memperkirakan kenaikan signifikan pada seluruh jenis BBM nonsubsidi Pertamina:

Pertamax: naik Rp5.550 per liter dari Rp12.300 menjadi Rp17.850

Pertamax Green 95: naik Rp6.250 per liter dari Rp12.900 menjadi Rp19.150

Pertamax Turbo: naik Rp6.350 per liter dari Rp13.100 menjadi Rp19.450

Pertamina Dex: naik Rp9.450 per liter dari Rp14.500 menjadi Rp23.950

Dexlite: naik Rp9.450 per liter dari Rp14.200 menjadi Rp23.650

Dokumen itu menyebut kenaikan terjadi seiring lonjakan harga minyak dunia akibat situasi perang yang menyebabkan gangguan pasokan di Selat Hormuz.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto, Taufik Ismail, Rizki Sandi Saputra (Kompas.com/Yohana Artha Uly)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.