"Hal ini menjadi penting mengingat sifat dari masing-masing pengadilan khusus tersebut yang tetap dan bukan berbentuk pengadilan ad hoc,"
Jakarta (ANTARA) - Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) mengusulkan pembentukan Badan Peradilan Khusus (Badilsus) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim yang saat ini sedang dibahas.
Koordinator FSHA Siti Noor Laila mengatakan nantinya Badilsus akan membawahi berbagai pengadilan khusus, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Niaga, dan Pengadilan Pajak.
"Hal ini menjadi penting mengingat sifat dari masing-masing pengadilan khusus tersebut yang tetap dan bukan berbentuk pengadilan ad hoc," ujar Siti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa, seperti dipantau secara daring.
Untuk itu, FSHA juga memandang perlunya dilakukan perubahan paradigma mengenai hakim ad hoc yang seharusnya diubah menjadi hakim khusus, mengingat kontinuitas dan eksistensi sistem hukum acara masing-masing pengadilan khusus tersebut.
Disatukannya seluruh klaster hakim dari karir, nonkarir, dan ad hoc pada satu nama pejabat peradilan negara dalam RUU Jabatan Hakim, kata dia, dapat mengikis parsialisme yang saat ini terjadi hingga menimbulkan adanya ketimpangan kesejahteraan, baik dari hak keuangan dan fasilitas para hakimnya, seperti tunjangan pajak dan tunjangan kemahalan.
Oleh karenanya, Siti berharap penyetaraan konsep hakim karir, nonkarir, dan ad hoc pada satu nama, yakni pejabat peradilan negara, juga harus berdampak setara pula bagi kesejahteraan dalam hak keuangan dan fasilitasnya.
"Berikut pula dalam hal jaminan sosial dan jaminan keamanan bagi hakim dan keluarganya sejak di rumah hingga di lingkungan kerja," ucap dia.
Pada dasarnya, dirinya menilai bila memang negara berkeinginan untuk membuat reformasi dalam bidang penegakan hukum, maka diperlukan pula perubahan tatanan secara menyeluruh dalam tubuh Mahkamah Agung (MA).
Dikatakan bahwa perubahan tatanan dimaksud dimulai dengan memberikan garis tegas antara kekuasaan yudikatif dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Garis tegas tersebut, menurutnya, hanya akan dapat tercipta bila MA memiliki struktur dan pola kepegawaiannya sendiri.
Dia menuturkan bila hal tersebut dapat diwujudkan, maka hakim tidak akan lagi menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang terkesan terikat pada kekuasaan eksekutif.
Sebaliknya, sambung dia, hakim akan menjadi lebih independen dengan menjadi pejabat peradilan negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Pasal tersebut mengatur bahwasanya “Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana”, tanpa memfragmentasi apakah itu hakim karir ataupun hakim ad hoc.
Ditambahkan bahwa hal itu juga menimbulkan konsekuensi bahwasanya hakim akan dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai hakim yang memegang palu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
"Dengan demikian jabatan struktural dalam tubuh MA tidak akan lagi dijabat oleh hakim kecuali jabatan ketua dan wakil ketua pengadilan, namun diserahkan kepada ASN di MA selaku supporting system," kata Siti menegaskan.





