Aturan ASN Mulai WFH Tiap Jumat Mulai 1 April 2026, Ini Sektor yang Dikecualikan
Lisna Ali April 01, 2026 10:21 AM

TRIBUNPALU.COM - Aturan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini ditetapkan melalui Surat Edaran terbaru.

Kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat, terhitung mulai tanggal 1 April 2026.

Aturan ini diambil sebagai strategi pemerintah dalam menghadapi dinamika global serta mendorong efisiensi kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan WFH ini mewajibkan ASN bekerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu, yakni pada hari Jumat.

Pemberlakuan aturan WFH Jumat mencakup seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain menyasar birokrasi, pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk memberlakukan pola kerja serupa.

Penerapan di sektor swasta diimbau mengikuti karakteristik serta kebutuhan masing-masing bidang industri.

Baca juga: Dari Akar Perjuangan ke Kursi DPRD, Gafar Hilal Konsisten Suarakan Kaum Marginal

Sektor yang Dikecualikan WFH

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH.

Pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dan tetap harus bekerja dari kantor maupun lapangan demi menjaga layanan publik dan aktivitas ekonomi tetap berjalan.

"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (31/3/2026), dikutip dari Kontan.

Layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, Sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik serta keuangan juga tetap beroperasi secara normal.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu.

Sementara itu, perguruan tinggi untuk semester lanjutan dapat menyesuaikan kebijakan dengan arahan kementerian terkait.

"Penerapan WFH bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran menteri ketenagakerjaan," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Kebijajan WFH untuk sektor swasta tersebut nantinya akan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Airlangga mengatakan pemerintah juga mendorong swasta untuk memulai gerakan hemat energi.

"Peraturan melalui surat edaran menteri tenaga kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," katanya.

Baca juga: Harga BBM Tak Naik Per 1 April 2026, Hanya Jatah Harian Pertalite dan Solar Dibatasi

Tanggapan Menteri Ketenagakerjaan

Pemerintah menyerahkan pengaturannya kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk menetapkan mekanisme yang akan diterapkan.

Yang jelas, terdapat pengecualian bagi bidang usaha yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, sehingga mereka tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Menteri Ketenagakerjaan Yasierli mengatakan bahwa surat edaran WFH dan gerakan hemat energi untuk sektor swasta  tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Terkait surat edaran dan optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swatse, BUMN dan BUMD segera akan kita umumkan ke teman-teman media dan publik, Insya Allah besok (diumumkan)," kata Yasierli.(*)

(Kontan/Tribunnews)

Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.