TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang menjerat owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan.
Kali ini lokasi yang digeledah oleh penyidik Jampidsus Kejagung adalah kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banjarmasin pada Selasa (31/3/2026) malam.
Baca juga: Pengamat Sebut Proses Hukum Samin Tan akan Membuka ‘Kotak Pandora’ Jaringan Beking Tambang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus tersebut.
"Iya benar," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak siang hingga Selasa malam kemarin.
Dari penggeledahan itu penyidik kata Syarief menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Samin Tan salah satunya terkait pelayaran ekspor tambang bos PT AKT tersebut.
"Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik. Iya betul (dokumen pelayaran ekspor tambang)," ujar Syarief.
Adapun penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh Kejagung.
Sebelum menggeledah KSOP Banjarmasin, kejaksaan telah menggeledah 14 lokasi lain berkaitan dengan perkara Samin Tan.
14 lokasi yang digeledah dalam kasus korupsi tambang Samin Tan ini tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
"Dari ke-14 lokasi itu, dapat saya rinci bahwa di daerah khusus Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi. Dimana yang ada di kantor PT AKT, di kantor PT MC yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi."
"Tujuh lokasi lain yang berada yang terdiri dari rumah tersangka dan rumah saksi-saksi. Di Provinsi Kalimantan Tengah ada sebanyak tiga lokasi, yang terdiri dari kantor PT AKT juga, ada kantor KSOP, ada kantor kontraktor tambang PT ARTH."
"Dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu ya beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik saudara SD," terang Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah resmi menetapkan owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan pun langsung ditahan oleh Kejagung, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara ST dalam perkara tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam jumpa pers, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Penetapan status tersangka terhadap Samin Tan, kata Syarief, dilakukan usai pihaknya melakukan serangkain penyidikan dalam kasus itu.
Selain itu, Syarief mengatakan penyidik masih melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi.
Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan di tambang yang perizinannya telah dicabut.
Diduga, perbuatan tersebut dilakukan Samin bekerja sama dengan penyelenggara negara hingga mengakibatkan kerugian negara.
Namun, Kejagung belum mengungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud.
"Untuk jumlah kerugian uang negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," ucapnya.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.