Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memberikan asistensi pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 untuk dua warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai direksi PT Garuda Indonesia (Persero).
“Rencana pekan depan akan dilakukan asistensi dalam pengisian LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan asistensi diberikan karena dua WNA tersebut sudah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.
Kemudian dia mengatakan dua WNA tersebut hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026 tercatat belum melaporkan harta kekayaannya melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
“Benar, per 31 Maret belum lapor,” kata dia.
Sementara itu, berdasarkan data KPK hingga 30 Maret 2026, tercatat sebanyak 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 penyelenggara negara atau wajib lapor telah melaporkan LHKPN.
Diketahui, Garuda menjadi salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA. Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara, dan Direktur Transformasi Neil Raymond Mills.
Penunjukan mereka berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 15 Oktober 2025.
Adapun Balagoval Kunduvara terakhir menjabat sebagai Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines tahun 2021-2025.
Sementara Neil Raymond terakhir menjabat sebagai Konsultan Penerbangan di NM Aviation Limited pada 2022-2025, dan Chief Procurement Officer and Head of Transformation di Scandinavian Airlines pada 2024-2025.





