5 Saksi Dihadirkan Sidang ke-3 Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu
Ilham Mulyawan April 01, 2026 08:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Sebanyak lima saksi dihadirkan pada siding ketiga kasus pembunuhan karyawati koperasi di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu (1/4/2026).

Pantauan Tribun-Sulbar.com di lokasi, tampak keluarga korban dan keluarga terdakwa, Risman hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Meski kedua belah pihak keluarga berada di lokasi yang sama, suasana sidang berlangsung tertib tanpa adanya keributan.

Baca juga: Viral Ibu Melahirkan di Jalan Rusak Desa Kopeang Mamuju BPTD Sulbar Akan Siapkan Angkutan Perintis

Baca juga: Inflasi Sulbar Momentum Lebaran Rendah Hanya 0,08 Persen BPS Sebut Berkat Gerak Cepat Pemerintah

Bahkan, keluarga korban dan keluarga terdakwa terlihat dapat bercengkrama dengan baik.

Sementara itu, terdakwa Risman dibawa menggunakan mobil kejaksaan dan langsung digiring ke ruang sidang dengan pengawalan ketat. 

Ia tampak mengenakan baju tahanan saat memasuki ruang persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Pasangkayu, Muhammad Yusuf Firdaus, mengatakan agenda sidang ketiga ini masih sama seperti sidang sebelumnya, yakni pembuktian dari penuntut umum.

SIDANG-Terdakwa kasus pembunuhan karyawati koperasi, Risman (tengah), dikawal aparat kepolisian saat tiba untuk menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu (11/3/2026). Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari pihak keluarga korban dihadirkan untuk memberikan keterangan.
SIDANG-Terdakwa kasus pembunuhan karyawati koperasi, Risman (tengah), dikawal aparat kepolisian saat tiba untuk menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu (11/3/2026). Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari pihak keluarga korban dihadirkan untuk memberikan keterangan. (Tribun-Sulbar.com/Taufan)

“DLima orang saksi, terdiri dari satu saksi dari pihak kepolisian yang menemukan korban, serta beberapa saksi dari perusahaan tempat korban bekerja,” ujarnya saat ditemui di sela-sela persidangan.

Ia menambahkan, pihak pengadilan akan kembali memberikan informasi terkait agenda sidang berikutnya.

Sementara itu, pengacara korban, Egar Mahesa, menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan dalam sidang telah memberikan keterangan.

Menurutnya, keterangan para saksi diharapkan semakin memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut, terlebih adanya keterangan dari pihak kepolisian yang mengungkap dugaan kekerasan yang dilakukan secara tidak manusiawi terhadap korban.

“Kami berharap dari sidang ini, kasus semakin terang dengan keterangan para saksi yang telah dihadirkan,” tuturnya.

Minta Vonis Mati

Pada sidang sebelumnya, keluarga korban meminta agar terdakwa Risman dijatuhi hukuman mati.

Tuntutan itu disampaikan keluarga korban saat terdakwa keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu, 11 Maret 2026 lalu.

Suasana di halaman pengadilan sempat memanas ketika terdakwa hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan milik kejaksaan. 

Sejumlah keluarga korban yang menunggu di luar ruang sidang langsung meluapkan kemarahan mereka.

Beberapa di antaranya meneriakkan cacian kepada terdakwa. 

Salah seorang kerabat korban bahkan memukul bodi mobil tahanan yang telah dinaiki Risman.

“Rasakan kau nanti! Harus dihukum mati!” teriaknya.

Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi kemudian mengamankan situasi dan menenangkan keluarga korban. Petugas juga mempercepat proses pengamanan terdakwa.

Mobil tahanan kejaksaan segera meninggalkan halaman pengadilan untuk membawa terdakwa kembali ke rumah tahanan.

Meski terdakwa telah dibawa pergi, keluarga korban masih meluapkan kekecewaan mereka. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada pelaku.

“Kami hanya minta keadilan. Pelaku harus dihukum mati,” ujar salah seorang keluarga korban.

Karyawati sebelumnya ditemukan tewas di sebuah kebun di Sarjo, Pasangkayu pada 2025 lalu. Seterlah diselidiki polisi ternyata pelakunya adalah suami nasabah koperasi, tempat korban bekerja.

Penyebab pembunuhan itu diduga karena pelaku kesal terus menerus ditagih biaya cicilan oleh korban. (*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.