BANJARMASINPOST.CO.ID - Berkas perkara dilimpahkan, kasus Richard Lee segera disidangkan.
Perkara yang membuat dokter Richard Lee berhadapan dengan hukum memasuki babak baru.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas kasus yang diawali dari laporan Samira Farahnaz alias Doktif itu ke pihak Kejaksaan.
Richard Lee diketahui jadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Hal ini menyangkut produk kecantikan yang dipasarkannya di Indonesia.
Perkembangan atas penanganan perkara tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Kombes Budi juga mengatakan, seiring proses itu, penyidik juga memperpanjang masa penahanan Richard selama 40 hari.
"DRL itu ada perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik selama 40 hari ke depan," kata Budi Hermanto, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (1/4/2026).
"Itu terhitung mulai tanggal 26 Maret 2026 hingga 5 Mei 2026."
"Berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa (31/3/2026) kemarin sekira pukul 13.00," tuturnya.
Baca juga: Kala Anaknya Harus Ganti Rugi Miliaran Buntut Kasus CPNS Bodong, Nia Daniaty Tegas Tak Mau Terlibat
Budi berujar, sampai saat ini berkas perkara tersebut masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut," ujar Budi.
"Apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan sehingga penyidik mengambil langkah untuk melakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan itu ya," sambungnya.
Budi mengatakan berkas perkara saat ini juga sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa (31/3/2026).
Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.
"Tahapannya saya jelaskan nih, ketika berkas perkara lengkap dengan tersangka maka penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian dikirimkan kejaksaan, JPU untuk melakukan penelitian," jelas Budi.
"Apabila lengkap nanti Kejaksaan akan mengirimkan surat P21, surat keterangan yang menyatakan bahwa berkas lengkap."
"Setelah itu proses dari penyidik adalah melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya penuntutan dan persidangan," tambahnya.
Adapun dokter Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2026), setelah tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kasus Richard Lee bermula atas laporan Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Pendiri klinik kecantikan Athena itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 lalu.
Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif alias Doktif bersyukur seterunya, Richard Lee tidak mendapatkan perlakuan khusus selama menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Doktif menyebut, berdasarkan informasi yang ia terima, Richard Lee saat ini ditempatkan dalam satu sel bersama belasan tahanan lainnya.
"Jadi memang tidak ada fasilitas khusus, ya. Jadi memang alhamdulillah, terima kasih apresiasi kepada Dir Tahti Polda Metro Jaya yang telah tegak lurus," ujar Doktif di Polda Metro Jaya, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (30/3/2026).
Ia mengungkapkan, kondisi di dalam sel tersebut diisi sekitar 13 hingga 14 orang tahanan.
"Saudara tersangka DRL yang saat ini Doktif dengar di dalam sel, satu sel itu ada 13 atau 14 tahanan di dalam. Ya, jadi seperti itu," jelasnya.
Menurut Doktif, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada DRL selama proses hukum berjalan.
Ia pun mengapresiasi pihak rumah tahanan Polda Metro Jaya yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan.
Selain itu, Doktif juga menegaskan bahwa dirinya tidak berencana untuk menjenguk DRL.
Menurutnya, situasi di dalam tahanan saat ini berpotensi menimbulkan emosi jika pertemuan dilakukan.
"Kalau jenguk kayaknya enggak mungkin diterima juga lah ya. Nanti kan penuh dengan emosi," ucapnya.
"Apalagi sekarang saat ini dia di dalam sel dengan 13 orang tahanan yang lain. Doktif yang ngoceh-ngoceh terus minta keadilan, minta tidak ada fasilitas khusus, dan itu sudah dilakukan oleh Tahti. Jadi pasti dia mungkin akan dendam kesumat kepada Doktif," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)