TRIBUN-MEDAN.COM - Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 1 April 2026 karena kasus korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara.
Ia terbukti menerima suap dari kontraktor dan dianggap merugikan kepercayaan publik serta menghambat pembangunan.
Kronologi Kasus Topan Ginting
Jabatan: Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
1. Terkait Proyek
Pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, termasuk Jalan Sipiongot.
Modus: Topan menerima suap dari kontraktor bernama Akhirun Piliang untuk melancarkan proyek.
2. Penyidikan
Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menemukan adanya suap Rp50 juta yang diterima Topan.
Penyidik menilai tindakannya menghambat pembangunan infrastruktur dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
3. Persidangan
Lokasi: Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Tanggal sidang putusan: Rabu, 1 April 2026.
Majelis hakim: Diketuai oleh Hakim Mardison.
Vonis terhadap Topan: 5 tahun 6 bulan penjara + denda Rp200 juta (subsider 80 hari kurungan).
Pidana tambahan: Membayar uang pengganti Rp50 juta sesuai jumlah suap yang diterima.
4. Vonis Rekan Terdakwa
Rasuli Efendy Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, juga divonis 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Pertimbangan Hakim
Hal memberatkan:
- Menghambat pembangunan infrastruktur.
- Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
- Tidak menunjukkan penyesalan.
- Hal meringankan: Tidak disebutkan secara rinci dalam putusan, namun biasanya terkait sikap kooperatif atau belum pernah dihukum sebelumnya.
Perjalanan Persidangan Vonis Topan Ginting
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendy Siregar, divonis 4 tahun. Vonis dibacakan ketua majelis hakim Maddisondi Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Topan Obaja Ginting dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dan terdakwa II, Rasuli Efendy dengan hukuman 4 tahun penjara," kata hakim.
Hakim menyatakan, keduanya sebagai ASN terbukti menerima suap dari kontraktor Direktur Dalihan Na Tolu bernama Akhirun Pilliang.
Selain menerima uang Rp 50 juta, Topan disebut akan mendapatkan fee sebesar 3 persen dari proyek dalam jalan Sipiongot batas Labuhan Batu Sumut, senilai Rp 231 milliar.
Pemberian uang dan janji commitment fee, ujar hakim, diberikan dengan maksud agar para pejabat itu mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.
Topan dijerat tindak pidana secara bersama-sama yang dilakukan atas kewenangannya sebagai Kepala Dinas, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
Topan juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.
Rasuli juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari jika denda tidak dibayar.
Vonis keduanya diketahui sama dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK pada sidang sebelumnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca juga: Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan di PN Medan, Korupsi Jalan
Baca juga: Tak Akui Perbuatan, Hal yang Beratkan Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Korupsi Jalan