TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/4/2026) siang.
Penggeledahan rumah Ono Surono ini terkait dengan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Sekitar pukul 1825 WIB, usai penggeledahan rumah pribadi Ono Surono tampak sepi dan tidak ada aktivitas.
Namun, di rumah berwarna hitam dan abu-abu tersebut, di bagian garasi depan tampak satu mobil Hardtop atau Jeep dan satu motor Honda Vario terparkir.
Baca juga: Rumah Ono Surono Digeledah, KPK Telisik Aliran Suap Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara
Seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan rumah itu milik Ono Surono.
"Itu rumahnya, tapi tadi siang enggak tahu soal kabar ada penggeledahan," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
KPK mengatakan, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono berada di rumahnya saat tim KPK melakukan penggeledahan, pada Rabu (1/4/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ono Surono pasti mengetahui barang bukti yang diamankan penyidik.
“Karena tentu nanti dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ketika ada barang bukti yang diamankan dan disita, tentu juga atas pengetahuan dari pihak ONS (Ono Surono),” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan, penggeledahan di kediaman Ono dilakukan seiring dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi, Sarjan kepada Ono.
“Ya di antaranya itu. Jadi, dalam proses penyidikan tentu penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengonfirmasi, bisa saling melengkapi sehingga ini menjadi sebuah konstruksi yang bulat,” ujar dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Penggeledahan ini merupakan babak lanjutan dari penyidikan kasus rasuah yang sebelumnya telah menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, beserta pihak swasta bernama Sarjan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ONS yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat.
Adapun penggeledahan dilakukan di wilayah kota Bandung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Alasan utama lembaga antirasuah tersebut menggeledah rumah politikus PDI Perjuangan itu adalah adanya indikasi kuat mengenai aliran dana segar dari tersangka Sarjan.
KPK meyakini bahwa uang pelicin demi mendapatkan proyek di Kabupaten Bekasi tidak hanya bermuara pada sang bupati, melainkan turut mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk legislatif di tingkat provinsi.
Melalui penggeledahan ini, penyidik KPK tidak lagi sekadar mencari tahu nominal uang yang diterima, melainkan menelisik lebih dalam mengenai motif, tujuan, dan kesepakatan di balik penerimaan tersebut.
"Ini masih terus didalami ya terkait dengan jumlah, berapa uang yang diberikan oleh Saudara SRJ kepada Saudara ONS dan tentu yang lebih penting substansinya, mengapa, untuk apa, Saudara SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS," kaya Budi menjelaskan sudut pandang penyidikan.
Budi menambahkan penggeledahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari pihak Ono Surono agar proses penyitaan barang bukti berjalan transparan.
Nantinya, dokumen atau barang bukti apa pun yang diamankan dari kediaman tersebut akan digunakan untuk mencocokkan silang keterangan dari para saksi dan tersangka.
Langkah penggeledahan ini menjadi tamparan keras setelah sebelumnya Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada pertengahan Januari 2026 lalu.
Pasca-pemeriksaan saat itu, Ono sempat membantah perihal adanya aliran uang haram dari tersangka Sarjan yang masuk ke kantong pribadi maupun kas partainya.
Dengan adanya penggeledahan ini, KPK membuka kemungkinan akan kembali memanggil Ono Surono guna mengonfirmasi temuan barang bukti terbaru.
Sebagai informasi, konstruksi kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 yang menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya HM Kunang, sebagai tersangka penerima suap.
Sementara Sarjan berstatus sebagai tersangka pemberi suap.
Berdasarkan fakta persidangan yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Sarjan didakwa telah menggelontorkan uang suap dengan total mencapai Rp11,4 miliar—termasuk Rp1 miliar untuk membiayai ibadah umrah Ade Kuswara.
Suap bernilai fantastis tersebut diberikan sebagai imbalan agar perusahaan milik Sarjan memborong sejumlah paket proyek pekerjaan di Pemkab Bekasi dengan total nilai kontrak menembus angka Rp 107,6 miliar.
Baca juga: Kebijakan Iuran Rp 1000 per Hari Dedi Mulyadi, Ini Respons Ono Surono
(*)