TRIBUN TIMUR, MAKASSAR - DPRD Sulsel menyoroti dua rest area terbengkalai di Kabupaten Jeneponto dan Sidrap, meski tiap tahun mendapatkan anggaran hingga hampir Rp1 miliar.
Sorotan ini muncul dalam Rapat Kerja bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (1/4/2026).
Rapat digelar di kantor sementara DPRD Sulsel untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025.
Anggota Komisi B, Heriwawan menilai penganggaran ulang tidak efektif karena fasilitas tidak memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Heriwawan lantas mempertanyakan efektivitas anggaran senilai Rp987 juta pada 2025.
Anggaran tersebut menurutnya tidak menghasilkan output.
“Padahal kami berharap rest area ini bisa menambah APD. Tapi jangankan PAD bertambah, pelayanan di situ juga tidak ada,” tegas Heriwawan.
Menanggapi itu, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Andi Isma, menyatakan rest area harus tetap dipelihara meski belum beroperasi.
Hal ini penting untuk menjaga keamanan, kebersihan, dan kelistrikan aset tersebut.
Total anggaran pemeliharaan tahun 2026 turun menjadi Rp910 juta.
“Kalau kita biarkan begitu saja tanpa pengawasan, aset di situ bisa rusak lebih parah,” jelas Andi Isma.
Kritikan soal rest area ini muncul sehari setelah rapat paripurna DPRD Sulsel yang membahas LKPJ Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Tahun Anggaran 2025.
Paripurna tersebut juga sempat memunculkan sorotan dari anggota DPRD terkait dugaan dokumen LKPJ yang belum siap, bahkan disebut copy paste oleh legislator.
Kritik disampaikan anggota DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir.
Politisi Partai Golkar itu bahkan menyampaikan koreksi di hadapan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dan menyebut dokumen tersebut terindikasi “copy paste”
Kritik tersebut turut didengar langsung Sekretaris Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, dan disampaikan dalam forum resmi yang terbuka untuk umum.
Dalam penyampaiannya, Andi Patarai Amir menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bentuk koreksi terhadap dokumen LKPJ yang dinilai belum siap.
“Ini sekadar koreksi, karena paripurna hari ini memang tidak ada sesi jawaban dan pandangan. Jadi tidak ada salahnya saya menyampaikan koreksi. Mohon maaf Pak Gubernur, mungkin juga belum membaca LKPJ ini, termasuk Pak Sekda,” ujarnya.
Ia kemudian menyimpulkan bahwa tim penyusun LKPJ terkesan belum siap dalam menyusun dokumen tersebut.
“Saya mengambil kesimpulan bahwa tim penyusun LKPJ ini seolah-olah belum siap menyerahkan LKPJ-nya,” tegasnya.
Menurutnya, sejumlah persoalan ditemukan bahkan dari sisi sistematika penulisan, bukan hanya substansi.
Ia membeberkan sejumlah indikator kinerja utama masih belum dirilis.
“Ada indeks modal manusia belum rilis, indeks ketahanan nasional juga belum rilis. Bagaimana kita mau bahas kalau datanya tidak ada? Tidak ada angka capaian yang dituangkan di LKPJ ini,” kritiknya.
Andi Patarai juga mempertanyakan koordinasi antara tim penyusun dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel terkait ketersediaan data tersebut.
Tak hanya itu, ia menyoroti dugaan penggunaan data lama dalam dokumen LKPJ.
Pada Bab III naskah LKPJ, ia menemukan rujukan anggaran tahun 2020.
Sementara, kala itu Andi Sudirman masih menjabat Wakil Gubernur Sulsel.
Padahal yang mesti dilaporkan adalah pertanggungjawaban tahun 2025.
“Kalau dia bilang bukan copy paste, dia bohong. Ini jelas diambil dari tahun 2020. Saat itu Pak Gubernur masih menjabat wakil gubernur,” ujarnya.
Selain dugaan “copy paste”, ia juga menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penyusunan laporan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, beberapa OPD tidak mencantumkan bagian penting seperti permasalahan dan solusi dalam laporan.
“Dinas Pendidikan tidak mencantumkan permasalahan dan solusi. Begitu juga Dinas Pemuda dan Olahraga. Seolah-olah tidak ada masalah di sana,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan data permasalahan dan solusi sangat penting bagi DPRD Sulsel dalam melakukan pembahasan dan evaluasi.
“Kalau tidak ada permasalahan dan solusi, apa yang mau kami bahas di DPRD, khususnya di komisi yang menjadi mitra OPD?” tambahnya.
Andi Sudirman Sulaiman kemudian menanggapi langsung kritikan Andi Patarai Amir, terkait dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Andi Sudirman menilai kritik tersebut sebagai masukan yang baik bagi Pemprov Sulsel Sulsel.
“Ini masukan yang bagus. Memang ada sejumlah data yang belum rilis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi itu terjadi karena batas waktu penghitungan data (cut off) dalam penyusunan LKPJ ditetapkan hingga akhir tahun anggaran, yakni 31 Desember.
“Memang ada yang belum rilis karena cutoff-nya adalah Desember. Kalau rilisnya di tahun sekarang, itu memang belum bisa masuk, karena kita bicara cutoff 31 Desember,” jelasnya.
Menurutnya, keterlambatan rilis data merupakan hal yang lazim, termasuk pada data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Sama halnya dengan BPS, ada data yang masuk bulan September, ada juga yang baru rilis di bulan Maret,” tambahnya.
Selain itu, Andi Sudirman juga mengakui bahwa sejumlah pejabat OPD di lingkup Pemprov Sulsel masih tergolong baru.
Kondisi tersebut, kata dia, turut memengaruhi proses penyusunan laporan, sehingga membutuhkan waktu penyesuaian.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kinerja tim penyusun LKPJ.
“Bukan berarti saya membela sekda dan tim, tetapi ini juga menjadi masukan. Kita juga perlu memberikan apresiasi,” katanya.