Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat memasang spanduk larangan membuang di area luar Pasar Kopro, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, usai lokasi tersebut sempat viral buntut tumpukan sampah.
Spanduk itu berisi larangan membuang sampah sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dilarang membuang sampah secara liar dan membakar sampah sembarangan. Bagi yang melanggar dikenakan denda atau uang paksa paling banyak Rp500.000," demikian tertulis pada spanduk tersebut.
Adapun, usai diangkut petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakbar, tumpukan sampah yang menggunung dan sempat meluber ke badan jalan di lokasi tersebut sudah tampak bersih.
Di area lokasi pembuangan sementara (LPS) itu pun tengah terparkir sebuah armada truk besar yang digunakan untuk mengangkut sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Dua orang petugas kebersihan pun tengah memindahkan sampah dari gerobak ke atas truk tersebut.
Selain area pembuangan sementara, tempat tersebut memang digunakan sebagai transit gerobak sampah keliling untuk mengangkut sampah rumah tangga.
Setelah terkumpul di LPS, sampah-sampah dinaikkan ke atas truk untuk dibawa ke Bantar Gebang pada malam hari.
Firdan (40) salah seorang penjual makanan di dekat pasar pun mengaku lega dengan dibersihkannya tumpukan sampah di dekat tempatnya berjualan.
Sebelumnya, ia mengaku kehilangan banyak pelanggan karena kondisi yang tak nyaman di sekitar tempatnya berdagang.
"Namanya jualan makanan, kalau sebelahnya sampah numpuk terus bau kan pasti enggak enak, enggak betah juga orang mau makan, takut muntah yang ada," tutur Firdan.
Ia pun berharap permasalahan sampah tak terulang kembali karena menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga yang beraktivitas di sekitarnya.
"Semoga setelah ini enggak begitu lagi deh, namanya pembuangan sampah kalau bau sedikit sih masih wajar, tapi kalau numpuk kayak kemarin enggak enak juga. Biar kita dagangnya juga nyaman kan," tuturnya.





