Sosok Warga yang Jualan Narkoba di Depan Rumah, Polisi Bermula dari Masyarakat yang Resah
Ignatia Andra April 02, 2026 07:14 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga desa Remban ternyata berjualan narkoba secara terang-terangan di depan rumahnya.

Seorang perempuan berinisial DM, warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang dikenal jagoan ini diamankan oleh Satres Narkoba Polres Muratara saat sedang duduk di depan rumahnya pada Selasa (31/3/2026), dikutip TribunJatim.com via Sripoku.com, Kamis (2/4/2026).

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Res Narkoba Iptu Marhan membenarkan penangkapan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat total 3,99 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna cokelat.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp318 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan sabu,” ujar Marhan.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung zat narkotika, menguatkan dugaan bahwa ia merupakan pengguna sekaligus pengedar.

Warga resah

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang kerap diduga melakukan transaksi sabu di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kajian psikologis

Mengapa seseorang ketagihan mengedarkan dan mengonsumsi narkoba?

Dalam kajian psikologi, perilaku ini merupakan kombinasi dari mekanisme adiksi perilaku, penguatan (reinforcement), faktor lingkungan, serta dinamika kepribadian dan sosial.

Berikut penjelasan komprehensif dalam bentuk paragraf dari berbagai perspektif ilmiah.

Dari sudut pandang psikologi adiksi, menjual narkoba bisa menjadi bagian dari siklus perilaku adiktif, bukan sekadar aktivitas ekonomi.

Dalam konsep yang dijelaskan oleh kajian psikologi adiksi, seseorang bisa mengalami dorongan kuat (craving), kehilangan kontrol, dan menjadikan aktivitas tertentu sebagai “pusat hidup” (center of life), meskipun sadar akan risikonya .

Pada pengedar, bukan hanya zatnya yang memicu ketergantungan, tetapi juga sensasi kekuasaan, uang cepat, dan risiko tinggi yang memberi “reward psikologis”.

Ini mirip dengan kecanduan judi atau perilaku berisiko lain.

Baca juga: 7 Polisi Diduga Terima Rp200 Juta untuk Melepas 3 Pelaku Kasus Narkoba, Kasatnarkoba Dicopot

Selain itu, teori reinforcement (penguatan) menjelaskan bahwa perilaku akan diulang jika menghasilkan keuntungan atau kelegaan.

Dalam konteks narkoba, ada pola “stres → relief → pengulangan”, di mana seseorang mengulangi tindakan karena pernah memberikan hasil yang diinginkan. 

Bagi pengedar, keuntungan finansial besar dalam waktu singkat, status dalam jaringan kriminal, atau keberhasilan menghindari hukum dapat menjadi penguat positif yang membuat mereka terus mengulangi perilaku tersebut, bahkan meningkat menjadi lebih berani.

Baca juga: Bunda Lisdyarita Kirim Satu Nama Calon Sekda Ponorogo ke Gubernur Jatim, Siapa Pilihan Plt Bupati?

Psikologi menyebut perilaku adiktif sebagai bentuk “maladaptive coping”, yaitu cara yang tidak sehat untuk mengatasi stres, kecemasan, atau depresi.

Dalam hal ini, menjual narkoba bisa memberi ilusi kontrol, identitas diri, atau pelarian dari rasa tidak berdaya,sehingga secara psikologis sulit dilepaskan.

Faktor lingkungan sosial juga sangat kuat.

Tekanan kelompok, normalisasi perilaku ilegal dalam jaringan tertentu, serta paparan terus-menerus terhadap dunia narkoba membuat individu menganggap aktivitas tersebut sebagai hal biasa.

Lingkungan yang permisif atau bahkan mendukung dapat memperkuat identitas sebagai “pengedar”, sehingga muncul keberanian untuk melakukannya secara terang-terangan.

Dalam psikologi sosial, ini disebut sebagai norm internalization, di mana norma kelompok menggantikan norma hukum atau moral umum.

Baca juga: WFH Diberlakukan Tapi ASN Tak Boleh Kerja dari Kafe, Pramono Anung Ungkap Sanksi

Dari sisi ekonomi-psikologis, perdagangan narkoba memberikan reward instan yang sulit ditandingi pekerjaan legal, terutama bagi individu dengan keterbatasan ekonomi. 

Ketika seseorang merasakan peningkatan status, kekuasaan, atau pengakuan sosial dari aktivitas ini, terbentuklah otak belajar bahwa perilaku tersebut “menguntungkan”.

Sehingga sulit dihentikan.

Bahkan dalam pasar ilegal, reputasi dan keberhasilan transaksi dapat memperkuat keterikatan individu pada peran sebagai pengedar.

Terakhir, ada aspek desensitisasi dan rasionalisasi moral.

Seiring waktu, pengedar bisa mengalami penurunan sensitivitas terhadap risiko hukum dan dampak sosial (misalnya kerusakan pada pengguna).

Mereka juga bisa membangun justifikasi seperti “ini pilihan orang lain” atau “semua orang juga melakukannya”, yang dalam psikologi disebut cognitive dissonance reduction, cara untuk menenangkan konflik moral dalam diri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.