Mediasi Plasma di Ketapang, Sekda Pimpin Pertemuan Koperasi dan PT Agro Lestari Mandiri
Rivaldi Ade Musliadi April 02, 2026 10:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Upaya mencari titik temu antara masyarakat dan pihak perusahaan kembali difasilitasi Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui forum mediasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Rabu 1 April 2026. 

Mediasi ini mempertemukan perwakilan koperasi masyarakat dengan manajemen PT Agro Lestari Mandiri untuk membahas persoalan pembagian kebun plasma yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, yang memimpin jalannya pertemuan menegaskan, pemerintah hadir sebagai penengah agar persoalan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara adil.

"Kita harapkan pertemuan ini bisa menjadi jalan tengah. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi agar ada solusi yang baik dan adil bagi semua pihak," ujarnya.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat menyoroti pentingnya transparansi terkait realisasi kebun plasma, terutama menyangkut kejelasan lokasi dan penerima manfaat.

Mereka mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan menyediakan plasma minimal 20 persen dari total luas lahan.

• Program Prioritas 2025 Tuntas, Pemda Ketapang Lanjutkan Pembangunan di Tahun 2026

"Kami hanya meminta kejelasan. Apakah plasma itu sudah benar-benar diberikan sesuai ketentuan dan tepat sasaran," ungkap perwakilan koperasi.

Selain menuntut kepastian, masyarakat juga berharap penyelesaian dilakukan secara terbuka dan tidak berlarut, dengan mengedepankan solusi yang saling menguntungkan.

Sementara itu, pihak PT Agro Lestari Mandiri menyampaikan bahwa kewajiban pembangunan plasma telah dijalankan bahkan melampaui ketentuan.

"Kami berpedoman pada aturan yang berlaku. Realisasi plasma yang telah dibangun saat ini sekitar 28 persen," jelas perwakilan perusahaan.

Meski mengklaim telah memenuhi kewajiban, perusahaan tetap membuka ruang dialog guna menyelaraskan data dan persepsi dengan masyarakat.

Menanggapai hal tersebut, Pemerintah daerah dalam kesempatan tersebut juga menekankan bahwa keberadaan investasi tetap penting bagi pembangunan daerah, namun tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat.

"Investasi penting untuk daerah, tapi hak masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Kita ingin keduanya berjalan seimbang," tegas Repalianto. 

Dalam pembahasan, sejumlah hal krusial mencuat, mulai dari perlunya verifikasi data plasma, kejelasan sebaran lahan, hingga evaluasi penerima manfaat agar tepat sasaran.

Selain itu, disampaikan pula bahwa persoalan ini sebelumnya telah menempuh jalur hukum dan saat ini masih berada pada tahap kasasi.

Meski demikian, Pemkab Ketapang tetap mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah sebagai langkah yang lebih konstruktif.

Di akhir pertemuan, seluruh pihak sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi demi mencapai kesepahaman bersama. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.