SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI yang mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk.
Permintaan itu menyusul kontroversi kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Tak hanya Kajari Danke Rajagukguk, Hinca Panjaitan juga meminta Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reinhard Harve Sembiring beserta jajarannya dicopot.
Hinca menilai Kajari dan jajarannya tidak becus dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
"Menurut kita karena ini sudah viral dan diketahui publik, sampai Komisi III DPR sudah membahasnya, sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot. Ganti, kasih penanganan khusus, dan dalami semua yang terlibat di situ. Kalau istilah main bola, ini ganti pemain," ucapnya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Beda Nasib Amsal Sitepu dan Kajari Karo Danke Rajagukguk yang Dipanggil DPR hingga Diancam Dicopot
Selain mendesak pencopotan Kasi Pidsus dan Kajari Karo, Hinca juga meminta Jaksa Agung juga mencopot dan mengganti Kasi Intelijen, Dona Martinus Sebayang, hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Amsal, Wira Arizona.
"Karena ini sudah mempermalukan institusi kejaksaan. Institusi kejaksaan ini harus kita jaga. Hanya beberapa saja yang kadang-kadang kejauhan. Masih banyak lagi jaksa yang baik untuk memperbaiki kinerjanya.
Namun, tetap kita dukung pemberantasan korupsi yang benar, bukan asal-asalan seperti ini yang buat gaduh dan tak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Menurut Hinca, tindakan tegas seperti ini perlu dilakukan Kejaksaan Agung demi tetap terjaganya muruah institusi dan kepercayaan publik.
Ia pun menilai, kasus yang sudah menjadi sorotan luas ini tidak bisa lagi ditangani oleh pihak yang sama.
"Jadi kalau ditanya, ya copot. Masih terlalu banyak antre yang baik-baik, yang mengerti kasus ini.
Termasuk semua yang terlibat, tarik saja supaya berjalan dengan baik," ucapnya.
Seperti diketahui, Hinca mendatangi PN Medan dalam rangka menyerahkan amicus curiae atau sahabat peradilan ke pihak PN Medan untuk selanjutnya dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa dan menjatuhkan putusan terhadap Amsal.
Amicus curiae tersebut diserahkan Hinca setelah keberlangsungan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Amsal.
Setidaknya ada lima poin yang disampaikan dalam amicus curiae, salah satunya meminta Amsal divonis bebas.
Hinca Panjaitan memiliki nama lengkap Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII.
Ia lahir di Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada 25 September 1964.
Sebelum dikenal sebagai politisi, Hinca mengawali karier sebagai akademisi di bidang hukum.
Ia menempuh pendidikan tinggi dengan fokus pada Hukum Tata Negara dan Hukum Ekonomi, hingga meraih gelar doktor.
Karier akademiknya dimulai sebagai asisten dosen di Universitas HKBP Nommensen Medan, kemudian menjadi dosen di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta.
Selain itu, ia juga aktif dalam bidang hukum media dengan menjadi ombudsperson di Internews Indonesia serta mendirikan lembaga kajian hukum media.
Tak hanya di dunia akademik, Hinca juga memiliki pengalaman luas di bidang media dan olahraga.
Ia pernah menjadi pembawa acara di TVRI
Di dunia sepak bola, Hinca terlibat dalam berbagai posisi strategis, mulai dari Komite Etika PSSI hingga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI pada 2016.
Ia juga sempat terlibat dalam program FIFA terkait penanganan match fixing.
Hinca kemudian terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama Partai Demokrat.
Karier politiknya terus menanjak hingga menjadi anggota DPR RI di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Ia tercatat menjabat sebagai anggota DPR dalam beberapa periode, mulai 2018 hingga saat ini, serta dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
Berikut rekam jejaknya:
Hinca Panjaitan memiliki harta sebanyak Rp.19.210.905.496.
Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 5.285.580.000
Tanah Dan Bangunan Seluas 89 M2/89 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Pusat , Hasil Sendiri Rp. 2.000.000.000
Tanah Dan Bangunan Seluas 26 M2/26 M2 Di Kab / Kota Tangerang, Hasil Sendiri Rp. 585.580.000
Tanah Dan Bangunan Seluas 263 M2/150 M2 Di Kab / Kota Bekasi, Hasil Sendiri Rp. 1.200.000.000
Tanah Dan Bangunan Seluas 100 M2/80 M2 Di Kab / Kota Kota Medan , Hasil Sendiri Rp. 750.000.000
Tanah Dan Bangunan Seluas 100 M2/90 M2 Di Kab / Kota Kota Medan , Hasil Sendiri Rp. 750.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 698.000.000
Mobil, Mazda Cx9 Fl Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 600.000.000
Mobil, Nissan X Trail 2,5 2wd Cvt Xt Tahun 2009, Hasil Sendiri Rp. 98.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. ----
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 13.227.325.496
Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 19.210.905.496
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 19.210.905.496
Di bagian lain, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Karo memvonis bebas Amsal Sitepu pada persidangan Rabu (1/4/2026).
Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan.
Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.
Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.