Pemprov, Pemkab dan Pemkot di Babel Siapkan Skema WFH ASN, Siap-siap Mulai Pekan Depan
Fitriadi April 02, 2026 10:37 AM

 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tujuh pemerintah daerah di Bangka Belitung baik provinsi, kabupaten dan kota sedang menyiapkan skema pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Instruksi WFH dari pemerintah pusat segera diimplementasikan ke daerah melalui surat edaran masing-masing kepala daerah.

Kebijakan bekerja dari rumah setiap hari Jumat menekankan tetap terjaganya layanan publik.

Baca juga: Fakta-fakta WFH ASN Setiap Hari Jumat per April 2026 Lengkap PDF Surat Edarannya Termasuk Swasta

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Selain mendorong fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penguatan digitalisasi birokrasi.

Pemkot Siapkan Surat Edaran Wali Kota

Di Kota Pangkalpinang, pemerintah daerah tengah mematangkan aturan turunan sebelum kebijakan dijalankan.

Kepala BKPSDMD Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan pihaknya baru menerima edaran dari pusat dan segera menyusun surat edaran wali kota.

“Karena baru menerima SE Mendagri, kami sedang mempersiapkan SE wali kota. Kemungkinan mulai diterapkan Jumat pekan depan,” ujar Fahrizal, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pejabat pimpinan tinggi serta unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Layanan seperti kesehatan, kependudukan, pajak, dan keuangan dipastikan tetap berjalan normal. 

“Pejabat pimpinan tinggi tetap WFO. Begitu juga layanan publik tetap di kantor,” katanya.

Skema kerja juga akan diatur fleksibel oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Tidak menutup kemungkinan diterapkan sistem bergiliran, dengan sebagian pegawai bekerja dari rumah dan sebagian lainnya tetap masuk kantor.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, sebelumnya menyatakan pihaknya masih menunggu kejelasan teknis sebelum menerapkan kebijakan secara penuh.

“Kami akan patuhi arahan pusat, namun saat ini masih menunggu edaran resmi,” ujarnya.

Produktivitas ASN Tetap Dijaga

Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyatakan kesiapan mengikuti kebijakan tersebut.

Penjabat Sekretaris Daerah Babel, Ferry Afrianto, menekankan pentingnya menjaga produktivitas ASN.

“WFH tidak boleh menurunkan kinerja, justru harus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja,” tegas Ferry.

Ia menyebut penerapan WFH juga menjadi bagian dari percepatan digitalisasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Namun, sejumlah sektor tetap dikecualikan, seperti layanan kedaruratan, kesehatan, pendidikan, kebersihan, hingga perizinan.

“Semua itu harus diatur agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” katanya. 

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan pemerintah daerah wajib mengikuti kebijakan pusat.
 
Meski demikian, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Kita harus mengikuti aturan pusat, tapi pelayanan publik tidak boleh berhenti,” ujarnya.

Pelayanan Publik Prioritas Utama

Di Kabupaten Bangka Tengah, Bupati Algafry Rahman memastikan kebijakan WFH akan diterapkan dengan penyesuaian teknis di lapangan.

Ia menegaskan sektor pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

“Pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas, damkar tetap normal. Untuk pegawai bisa diatur 50:50,” jelas Algafry.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan WFH bukan berarti tambahan hari libur bagi ASN. Pengawasan tetap dilakukan, termasuk melalui sistem absensi berbasis lokasi.

“Ini bukan long weekend. Kami tetap pantau, ada absensi yang menunjukkan posisi pegawai,” tegasnya.

Bangka Barat Mulai Pekan Depan

Hal serupa disampaikan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Bupati Bangka Barat Markus menyebut pihaknya tengah menyiapkan surat edaran untuk mengatur implementasi WFH.

“Pada prinsipnya kami mengikuti arahan pusat, yang penting pelayanan publik tidak terganggu,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga akan berdampak pada pengaturan perjalanan dinas dan kegiatan bimbingan teknis.

Pelaksanaan bimtek diimbau dilakukan secara daring, sementara perjalanan dinas akan dibatasi.

Plt Kepala BKPSDM Bangka Barat, Heru Warsito, menyebut penerapan WFH berpotensi dimulai pekan depan.

Namun, ia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kebijakan sebagai ajang memperpanjang akhir pekan.

“Jangan sampai muncul mindset long weekend. Kami akan atur agar layanan tetap berjalan,” ujarnya.

Heru menegaskan, hanya pegawai tertentu yang menjalankan WFH, sementara pejabat struktural dan unit layanan publik tetap bekerja di kantor.

Sistem kerja bergiliran juga akan diterapkan untuk menjaga pelayanan.

Momentum Transformasi Budaya Kerja

Sebelumnya, pemerintah pusat menegaskan kebijakan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang mulai berlaku 1 April 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut langkah ini sebagai respons atas dinamika global, termasuk krisis energi.

“Langkah ini adaptif dan preventif untuk menekan biaya energi dan mobilitas,” ujarnya.

Selain WFH, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen serta memangkas perjalanan dinas.

Kebijakan ini diperkirakan mampu menghemat Rp6,2 triliun dari APBN dan hingga Rp59 triliun dari konsumsi BBM masyarakat.

Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini setelah dua bulan pelaksanaan. 

Ombudsman Siap Sidak Pegawai

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Kgs. Chris Fither, menegaskan pihaknya menghargai kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait transformasi budaya kerja ASN.

“Pada prinsipnya Ombudsman menghormati kebijakan tersebut. Namun kami memberi catatan agar fleksibilitas kerja tidak sampai mengurangi akses masyarakat terhadap layanan publik,” ujar Fither kepada Bangkapos.com, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan wajib tetap memenuhi standar pelayanan dalam kondisi apa pun.

Oleh  karena itu, unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan, diminta tetap menjalankan work from office (WFO) secara penuh.

“Hal ini penting agar kualitas layanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan,” tegasnya.

Fither juga mengingatkan potensi maladministrasi dapat muncul apabila pengawasan terhadap ASN selama penerapan WFH tidak berjalan optimal.

Ia menuturkan, pengawasan pelayanan publik tidak hanya dilakukan secara internal oleh inspektorat atau atasan langsung, tetapi juga diawasi secara eksternal oleh DPR/DPRD, Ombudsman, hingga masyarakat.

“Jika pengawasan internal lemah, masyarakat dapat melapor ke pengawas eksternal. Kami berharap hal ini tidak terjadi karena berpotensi menimbulkan maladministrasi seperti pengabaian kewajiban pelayanan,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan sanksi tegas bagi ASN yang tidak menjalankan tugas selama WFH menjadi hal penting guna menjaga disiplin dan kualitas pelayanan.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti kesiapan infrastruktur digital sebagai kunci keberhasilan kebijakan tersebut. Tanpa dukungan sistem yang memadai, pelayanan publik berisiko mengalami keterlambatan.

Fither mencontohkan sejumlah instansi seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dinilai berhasil menerapkan pola kerja fleksibel karena ditopang sistem digital yang baik.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah mendorong penguatan layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Daerah yang infrastrukturnya belum siap harus segera menyesuaikan agar kebijakan ini berjalan optimal,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan WFH perlu sejalan dengan tujuan efisiensi energi, termasuk penghematan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM), yang harus diawasi secara maksimal oleh masing-masing instansi.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman memastikan akan melakukan langkah-langkah konkret guna menjaga kualitas layanan publik selama kebijakan WFH berlangsung.

“Dalam upaya pencegahan, kami dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak), mystery shopping untuk menguji kualitas layanan, serta kajian dan koordinasi kelembagaan,” ungkapnya. 

Selain itu, Ombudsman tetap membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat penurunan kualitas layanan.

Fither menegaskan masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor melalui berbagai kanal yang tersedia, baik secara langsung, melalui WhatsApp, maupun email.

Bahkan, untuk kondisi tertentu yang bersifat darurat dan berkaitan dengan keselamatan jiwa atau hak hidup, Ombudsman menyediakan layanan Respons Cepat Ombudsman (RCO).

“Jika laporan memenuhi unsur kedaruratan, kami pastikan ditindaklanjuti pada hari yang sama,” tegasnya. (t2/riz/riu/w4)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.