WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memeriksa artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam kasus dugaan fraud (kecurangan) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Kamis (2/4/2026) ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan, pemanggilan dilakukan karena keduanya pernah menjadi brand ambassador dalam promosi bisnis DSI.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi hari Kamis ini di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Baca juga: Telinga Putri Dude Herlino Dikatakan Mirip Lafadz Allah, Alyssa Subandono Beri Penjelasan ini
Keterangan mereka dibutuhkan untuk pengembangan penyidikan.
"Dude Harlino dan Alyssa Soebandono yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador," katanya.
Sejauh ini, penyidik telah menerima lima laporan polisi, termasuk laporan terbaru dari seorang pemberi pinjaman yang mewakili 146 korban.
Total korban diperkirakan mencapai 15 ribu orang dengan kerugian sekitar Rp 2,4 triliun.
Baca juga: Alyssa Soebandono Melahirkan Anak Ketiga, Dude Harlino Beri Nama Aisyah Seperti Istri Rasulullah
Modus yang diselidiki adalah dugaan penyaluran pendanaan dari para Borrower atau pemberi pinjaman yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Arie Rizal selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Lalu Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri, dan Mery Yuniarni sebagai eks Direktur PT DSI.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, UU ITE, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (m31)