TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Oknum ASN Pemprov Sulbar inisial IRM (46) ditangkap polisi atas dugaan penipuan dengan modus menawarkan proyek fiktif kepada korban.
Kini IRM mendekam dibalik jeruji Polresta Mamuju usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Herman Basir, mengatakan tersangka telah ditahan sejak Senin (31/3/2026) setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara oleh penyidik.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan penipuan yang dilakukan tersangka,” ujar Herman Basir saat ditemui di Mapolresta Mamuju, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Air Laut di Bitung dan Lembeh Surut Tak Biasa Pasca Gempa M 7,6, Warga Pesisir Diminta Menjauh
Baca juga: Pemkab Matangkan Persiapan HUT ke-23 Pasangkayu, Bupati Ajak Seluruh Elemen Meriahkan
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial Hj E pada Oktober 2025.
Korban mengaku ditipu oleh tersangka hingga mengalami kerugian materiil dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mendalami keterangan yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut.
Setelah proses penyelidikan berjalan, penyidik menggelar perkara pada Desember 2025.
Dalam gelar perkara itu, status kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan IRM ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, IRM diduga menjalankan aksinya dengan menjanjikan proyek pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada korban.
Namun, agar proyek tersebut bisa didapatkan, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu sebagai uang muka atau fee proyek.
“Tersangka mengiming-imingi korban dengan pekerjaan proyek. Syaratnya, korban harus membayar fee sebesar 20 persen dari nilai proyek agar pekerjaan tersebut bisa dikerjakan,” jelas Herman.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek yang dimaksud tidak pernah terealisasi dan diduga merupakan proyek fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 550 juta.
Polisi hingga kini belum merinci jabatan tersangka di lingkungan Pemprov Sulawesi Barat.
Penyidik masih fokus mendalami unsur pidana penipuan dan kemungkinan adanya korban lain.
Saat ini, tersangka IRM telah ditahan di rumah tahanan Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)