Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Dalam konferensi pers, Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif dan adaptif.
"Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (1/4/2026).
“Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi di tempat kerja sekaligus menjaga produktivitas,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Dalam aturan tersebut, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu pekan.
Namun begitu, Yassierli menyebut ketentuan lebih lanjut dapat disepakati sesuai dengan kondisi perusahaan dan diatur sendiri oleh perusahaan.
Menaker, menekankan kebijakan ini tetap mewajibkan bagi pengusaha untuk memberikan upah atau gaji dan hak lainnya kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kebijakan WFH ini tidak juga tidak boleh mengurangi cuti tahunan pekerja.
Sementara buruh atau pekerja yang melaksanakan WFH tetap diwajibkan menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," jelas Yassierli.
Di sisi lain, pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana saat bekerja di kantor.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran langsung.
Di antaranya sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, industri, transportasi, hingga logistik dan keuangan.
Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong dunia usaha untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja.
Perusahaan diminta memanfaatkan teknologi hemat energi, memperkuat budaya penggunaan listrik dan bahan bakar secara bijak, serta melakukan pengawasan terhadap konsumsi energi secara terukur.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu efisiensi energi nasional tanpa mengganggu aktivitas dan produktivitas dunia usaha.
Dunia usaha diminta untuk melakukan pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi, penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak dan pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur. (*)