TRIBUNTRENDS.COM - Kritik tajam dilontarkan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, terhadap pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan penilaiannya bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak diperlukan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Bagi Usman, sikap tersebut bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan berpotensi memperkuat praktik impunitas, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat militer.
"Pernyataan 'wakil rakyat' semacam ini cermin telinga DPR yang tidak mau mendengar. Sikap seperti itulah yang memperkuat infrastruktur impunitas selama ini," kata Usman melalui akun Instagram miliknya, @usmanham_id, dikutip Kamis (2/4/2026).
Ia menyoroti bahwa selama ini, impunitas kerap muncul dalam berbagai kasus kejahatan yang melibatkan anggota TNI, terutama ketika proses hukum ditangani secara eksklusif oleh institusi militer.
Baca juga: Kejanggalan Aksi Teror Andrie Yunus versi Mahfud MD, Polri Jagoan Teknis, Terganjal Gangguan Politik
Menurutnya, pola seperti ini bukan hal baru dan seharusnya sudah menjadi perhatian serius DPR.
Usman menegaskan, DPR semestinya memahami persoalan tersebut, mengingat sejumlah kasus sebelumnya juga memunculkan dugaan keterlibatan militer dalam tindakan kekerasan terhadap warga sipil.
Tak hanya itu, ia juga menilai pernyataan Sahroni keliru karena mengabaikan ketentuan dalam TAP MPR VII/2000.
Aturan tersebut dengan jelas mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer diproses melalui peradilan militer.
"Sahroni keliru besar. Sebagai badan legislatif, apa mereka lupa TAP MPR VII/2000 mengamanatkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer tunduk pada peradilan militer?" ujar Usman.
Dalam konteks kasus yang menimpa Andrie Yunus, Usman menegaskan bahwa peristiwa penyiraman air keras tersebut merupakan tindak pidana umum karena korbannya adalah warga sipil.
Dengan demikian, proses hukumnya seharusnya berjalan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Ia juga mengingatkan bahwa penyerahan penyidikan kepada TNI berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kondisi ini dinilai dapat menghambat penegakan hukum yang objektif dan transparan.
Lebih jauh, Usman menilai DPR seharusnya menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjaga supremasi sipil, bukan justru membuka ruang bagi praktik impunitas untuk terus berkembang.
Penolakan terhadap pembentukan TGPF pun dinilai berisiko membuat penanganan kasus ini tidak berjalan maksimal.
Ia bahkan mengkhawatirkan arah penyelesaian perkara tersebut bisa berujung buntu.
"Penolakan terhadap TGPF oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI akan membuat kasus Andrie Yunus sengaja digiring menuju jalan buntu. Jika ini dibiarkan, impunitas akan kembali menjadi 'hukum tertinggi'," katanya.
(TribunTrends/Tribunnews)