Daftar Instansi Pemkab Ponorogo yang Tak Terapkan Sistem WFH, Tetap Wajib Kerja Kantor
Alga W April 02, 2026 03:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) sekali dalam sepekan.

Hal itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi energi.

Baca juga: WFH ASN Pemkab Malang Tiap Jumat Ditaksir Bisa Hemat Anggaran hingga Rp150 Juta per Hari

Kebijakan ini diambil menyusul krisis energi akibat konflik di Timur Tengah, dengan sejumlah instansi pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO).

"Kami mengikuti instruksi pusat, jadi mengambil WFH setiap Jumat. Sesuai pemerintah pusat," ungkap Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, Kamis (2/4/2026).

Namun, jelas dia, tidak seluruhnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemkab Ponorogo dilakukan WFH.

Hal itu merujuk dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri,

SE tersebut bernomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Iya jadi Jumat (WFH), tapi tidak 100 persen, kita milih menghemat energi," kata Bunda Lisdyarita (sapaan akrab Plt Bupati Ponorogo).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo, drh H Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, mengatakan bahwa terkait WFH telah dirapatkan.

"Intinya dalam SE itu diinstruksikan kpd pemerintah pusat dan pemda untuk melaksanakan SE itu. Dalam rangka krisis energi akibat konflik di Timur Tengah," ujar Sapto.

Dia menjelaskan bahwa Pemkab Ponorogo patuh terhadap SE Mendagri.

Dari SE menunjukkan bahwa tidak bisa 100 persen WFH.

"Ada beberapa khusus pelayanan publik tidak diperkenankan untuk WFH. Ada beberapa OPD yang harus melaksanakan WFO," paparnya.

Dalam SE tersebut, ada beberapa yang tidak boleh WFH.

Contohnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

"Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), Damkar (Pemadam Kebakaran), BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) juga harus standby, dan masih banyak," katanya.

Pun jika WFH, menurut Sapto, tidak bisa 100 persen diterapkan di OPD-OPD yang boleh WFH.

Selain itu, dia membantah jika WFH adalah libur.

"WFH itu konotasinya libur, bukan begitu. Kepala OPD harus memantau pegawainya yang WFH," tegas Sapto saat ditemui TribunJatim.com.

Dia menerangkan formulasinya adalah mereka yang WFH dari satu OPD hanya 50 persen.

Kemudian pasca WFH dilakukan tolak ukur, seberapa efisiensi anggarannya.

"Per bulannya kita bs mengurangi tagihan listrik, BBM, air, dan lain-lain. Ini harus dilaksanakn Pemkab, jarena ini kebijakan pusat dan kita ikuti," tegasnya.

Ketika ditanya kapan berlaku, Sapto menyatakan, masih menunggu SE Bupati, turunan dari SE Mendagri. 

"Ini sudah digodok oleh tim bagaimana penerapan dari SE Kementerian tersebut," tambahnya.

Salah satu ASN Diskominfo Ponorogo, Erwin Suganda mengaku menurut apapun keputusannya, baginya, WFH bukan kemudian libur.

"Apapun keputusannya sebagai ASN saya manut. Kalau ada WFH ya ndak papa. Kalau tidak juga tidak apa-apa," pungkasnya.

Daftar instansi Pemkab Ponorogo yang dikecualikan untuk WFH

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  2. Jabatan Administrator (Eselon III);
  3. Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;
  4. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
  5. Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  6. Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
  7. Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
  8. Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
  9. Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
  10. Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;
  11. Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan
  12. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.