Breaking News 9 Dapur SPPG di Tarakan Diberhentikan Sementara, Didominasi Masalah IPAL dan SLHS
Junisah April 02, 2026 03:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sebanyak 9 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tarakan Kalimantan Utara diberhentikan sementara. Pemberhentian operasional sementara ini berdasarkan keputusan Rudi Setiawan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III pada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN RI.

Dalam lampiran surat Nomor1186/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani Rudi Setiawan,  juga tertulisan tembusan Kepala BGN, Wakil Kepala BGN, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pembuat komitmen (PPK) program MBG dan tim virtual account.

Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas SPPG yang terdampak penghentian operasional sementara ini berada di berbagai wilayah di Tarakan, mulai dari Tarakan Utara, Tarakan Tengah, Tarakan Barat dan Tarakan Timur.

Beberapa di antaranya yakni SPPG Tarakan Utara Juata Kerikil, SPPG di Tarakan Tengah Pamusian, SPPG Tarakan, Tarakan Utara Juata Kerikil 2, kemudian SPPG di Tarakan Barat Karang Anyar 2.

Baca juga: 3 Dapur SPPG di Tarakan Dihentikan, Wali Kota: Ini Pembelajaran Standar BGN Harus Dipenuhi 

Lalu SPPG Tarakan Tengah Pamusian 3,  SPPG Tarakan Tengah Pamusian 5, SPPG Tarakan Tengah Sebengkok,  SPPG di Tarakan Timur Lingkas Ujung dan SPPG Tarakan Barat Karang Harapan yang turut masuk dalam daftar penghentian sementara. Jika ditotal, terdapat lebih dari 9 SPPG di Tarakan yang terdampak kebijakan ini.

Dalam penyampaian Rudi Setiawan, pemutusan melihat dasar  keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 tahun 2025 tentang juknis tata kelola penyelenggaraan  program MBG tahun anggaran 2026.

Kemudian laporan koordinator regional Provinsi Kaltara tanggal 31 Maret 2026 terkait SPPG yang belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan atau belum memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL) sesuai standar ditetapkan serta pertimbangan pimpinana BGN.

Berdasarkan kolom keterangan dalam data tersebut, hampir seluruh SPPG di Tarakan diberhentikan sementara karena persoalan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Hal ini mengindikasikan adanya masalah pada aspek pengelolaan limbah yang belum memenuhi ketentuan.

"Sehubungan dasar di atas, ditemukan bahwa SPPG terlampir belum memiliki IPAL sesuai standar ditetapkan dan atau juga belum memiliki SLHS," tulis Rudi Setiawan dalam surat yang beredar.

Baca juga: Tiga Dapur SPPG di Tarakan Dihentikan Sementara Salurkan MBG, Masih Dilakukan Evaluasi

Sehingga lanjutnya, mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG terlampir terhitung tanggal surat diterbitkan.

Dalam surat lampiran tertulis ada 8 SPPG di Tarakan dinyatakan belum memenuhi IPAL dan satu SPPG  yang bermasalah di SLHS.

Adapun waktu operasional SPPG yang kini dihentikan sementara tersebut bervariasi. Beberapa sudah berjalan sejak Februari 2025, namun ada juga yang baru beroperasi pada awal tahun 2026.

Korwil SPPG Tarakan, Dewi yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. 

"SPPG yang diberhentikan tersebar di Juata, Pamusian, Karang Harapan sampai Lingkas Ujung," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.