60 Gerai Indomaret di Banyumas Gratis Parkir, Pemkab Minta Alfamart Meniru
khoirul muzaki April 02, 2026 05:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Seluruh gerai Indomaret di Kabupaten Banyumas gratis parkir dan dilarang ada juru parkir oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas, per 1 April 2026.


Jumlah keseluruhan ada sebanyak 60 gerai Indomaret. 


Berbeda dengan gerai Alfamart, masih ada juru parkir dan berstatus resmi dibuktikan dengan id card dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas. 


Pantauan tribunbanyumas.com, sudah tidak ada juru parkir di gerai-gerai Indomaret.


Antara lain di Jalan Bank, Jalan Masjid, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Overste Isdiman, Jalan Profesor Dr HR Boenyamin, dan sebagainya. 


Kemudian di bagian depan ada spanduk bertuliskan 'Parkir Gratis Toko Ini Sudah Membayar Retribusi Parkir'.


Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim mengatakan, tidak adanya penarikan parkir oleh juru parkir karena seluruh gerai Indomaret langsung membayar retribusi ke Pemkab Banyumas melalui Dishub.


Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. 


"Di tahun 2026 ini, Indomaret berkenan lokasinya untuk tidak diberi juru parkir. Konsekuensinya mereka mau membayar retribusi langsung kepada Pemda," katanya kepada tribunbanyumas.com, Kamis (2/4/2026).


Tomi menjelaskan, manajemen Indomaret secara langsung membayar retribusi parkir per bulan kepada Pemkab Banyumas. 


Hitungannya 20 persen dari total survei potensi tiap toko.


Tetapi karena potensi toko yang di perkotaan dan pinggiran berbeda, sehingga besaran pembayarannya disamaratakan.


"Kemarin kami tetapkan Rp 500 ribu per bulan per Indomaret. Kami pukul rata hitungan potensinya," ujarnya. 


Potensi PAD Lebih Besar


Tomi menjelaskan, pembayaran retribusi secara langsung oleh minimarket seperti Indomaret dibandingkan dengan sistem juru parkir, sama-sama memberikan masukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Tetapi potensinya lebih besar dengan langsung melalui rekening Pemda.


Sebagai contoh dari 60 gerai Indomaret, per tahunnya bisa menyumbangkan untuk PAD sebesar Rp 360 juta.


"Jadi dengan per gerai Indomaret sebesar Rp 500 ribu per bulan. Jika dikali 60 gerai maka per bulan mendapatkan Rp 30 juta. Kemudian dikalikan 12 bulan, maka satu tahun Rp 360 juta," jelasnya. 


Tomi membandingkan, berbeda dengan sistem pengelolaan zona yang dipegang oleh pihak ketiga atau CV, lalu memanfaatkan juru parkir.


Satu gerai tiap harinya hanya menyetorkan retribusi Rp 10 ribu, maka dalam satu bulan sekira Rp 300 ribu.


Selisih perbedaannya dapat terlihat dan terhitung. 


"Lebih banyak dari saat dikelola CV, ada selisih. Jadi manfaatnya, PAD meningkat dan masyarakat juga tidak terbebani parkir di gerai Indomaret," jelasnya. 

Baca juga: Enam Orang Terluka Akibat Kebakaran Pengisian Gas di Pringapus Semarang


Alasan Alfamart Belum


Tomi mengatakan, juru parkir yang saat ini berada di gerai Alfamart berstatus resmi dan memiliki id card dari Dishub Banyumas  


Dishub sudah pernah mengundang Alfamart untuk menyampaikan kebijakan pembayaran retribusi secara langsung ke kas daerah.


Tetapi memang belum ada feedback dari Alfamart. 


"Sebenarnya ada beberapa toko yang mau (Alfamart,red), tapi kalau tidak serentak dikhawatirkan justru akan kisruh. Satu pengawasannya sulit, kedua bisa menimbulkan kisruh antar juru parkir Alfamart," ungkapnya. 


Tomi berharap, manajemen Alfamart juga bisa mencontoh seperti Indomaret. 


Berdasarkan data DPMPTSP Kabupaten Banyumas, jumlahnya gerai Alfamart mencapai 170 toko.


Dia menilai, kebijakan tersebut juga merupakan permintaan dari masyarakat karena terlalu banyaknya juru parkir di Indomaret dan Alfamart. 


Terlebih minimarket tersebut paling banyak dikunjungi oleh masyarakat. 


"Harapannya agar seperti kabupaten/kota lain bisa gratis, tapi di Banyumas kok belum. Ternyata di kabupaten/kota lain, tokonya mau bayar langsung ke pemerintah daerah," jelasnya. (fba)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.