BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang periode 2024-2029, Eko Suprasetyo telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (Kejari Pangkalpinang), Rabu (1/4/2026) kemarin bersama dua anggota dewan lainnya.
Kedatangannya ke Kejari Pangkalpinang untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang terjadi pada tahun 2024- 2025.
Eko Suprasetyo, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang periode 2024-2029, dari Partai Nasdem.
Selaku pejabat negara, Eko Suprasetyo telah melaporkan harta kekayaannya yang dimilikinya pada 4 Juni 2024 lalu, saat ia mencalonkan diri sebagai wakil rakyat Kota Pangkalpinang pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 lalu.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, https://elhkpn.kpk.go.id/, Eko Suprasetyo menyampaikan bahwa ia memiliki harta seperti tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp4,1 miliar tanpa ada hutang.
Tanah dan bangunan seluas 90 m2/450 m2 senilai Rp2 miliar, tanah dan bangunan seluas 600 m2/72 m2 senilai Rp1.750.000.000, tanah dan bangunan seluas 304 m2/165 m2 senilai Rp350.000.000.
Ia juga memiliki alat transportasi dan mesin total nilai kendaraan yang dimiliki adalah Rp218.000.000 antara lain Toyota Kijang Minibus 2001 dan Honda Mobilio Minibus 2015, Motor 5 unit sepeda motor merk Suzuki, Yamaha, dan Honda dengan tahun perolehan antara 2005 hingga 2012.
Untuk harta bergerak lainnya yang dilaporkannya sebesar Rp458.810.000. Kemudian kas dan setara kas sebesar Rp500.000.
Dalam LHKPN yang dilaporkan ia tak memiliki surat berharga dan harta lainnya.
Jadi total kekayaan Eko Suprasetyo setelah menggabungkan seluruh sub-total harta sebesar Rp4.777.310.000 dan dikurangi dengan hutang sebesar Rp286.000.000, maka total kekayaan bersih Eko Suprasetyo Rp4.491.310.000.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).