Kanwil Kemenkum Kalbar Tuntaskan Harmonisasi Raperwa PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak
Mirna Tribun April 02, 2026 06:27 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai pengawal kualitas regulasi daerah melalui pelaksanaan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Pontianak tentang Organ, Kepegawaian, dan Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, Kamis (2/4).

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar ini melibatkan Pemerintah Kota Pontianak, jajaran Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, yang menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah, khususnya dalam sektor pelayanan air minum.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk penyesuaian dengan regulasi terbaru terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota Pontianak melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa Raperwa ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat struktur organisasi, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, serta memastikan transparansi penggunaan laba perusahaan daerah.

Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu mendorong kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar secara aktif melakukan peninjauan menyeluruh terhadap materi muatan Raperwa, mulai dari aspek konsiderans, ketentuan umum, hingga perumusan pasal dan lampiran.

Sejumlah penyempurnaan teknis dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas produk hukum daerah.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan Pemkab Sambas, Dorong Optimalisasi Posbakumdes

“Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah disusun secara harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum. Regulasi yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam sektor air minum,” tegas Jonny.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan tata kelola BUMD melalui regulasi yang tepat akan mendorong profesionalisme, transparansi, serta keberlanjutan kinerja perusahaan daerah.

Melalui pembahasan yang komprehensif dan konstruktif, seluruh peserta rapat menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan beberapa penyempurnaan teknis yang telah diakomodasi dalam proses harmonisasi.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kota Pontianak untuk melanjutkan proses penetapan regulasi tersebut.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.