TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Mawar (bukan nama sebenarnya), salah satu anak asuh di panti asuhan Kecamatan Sawan, Buleleng akhirnya berani 'speak up' atas kekerasan yang dia alami, sebelum akhirnya dikeluarkan dari panti.
Tak hanya kekerasan fisik, perempuan 16 tahun itu juga mengungkap sering menerima perlakuan persetubuhan yang dilakukan oleh IMW alias JMW, yang tidak lain merupakan pemilik panti.
Berdasakan laporannya ke Polres Buleleng, Mawar mengatakan setidaknya ia empat kali menerima perlakuan persetubuhan.
Lokasinya berbeda-beda. Yakni di panti asuhan, pernah juga dilakukan di sebuah penginapan di Denpasar, Badung dan juga Tabanan.
Baca juga: POLEMIK TPA Suwung, Kapolresta Denpasar Sidak Usai Video Sopir Paksa Masuk Viral, Polisi Disiagakan!
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Dugaan Kekerasan di Panti Asuhan, Mawar Dicambuk dengan Kabel di Depan Orang Ramai!
"Mawar adalah korban pelapor. Terhadap Mawar, diduga tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan dan persetubuhan. Sesuai informasi yang diberikan Mawar, persetubuhan terakhir terjadi pada Februari 2026," ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman dalam pers release Kamis (2/4/2026).
Persetubuhan tak hanya dialami Mawar. Berdasakan pengakuannya, ada anak asuh lainnya yang juga mengalami peristiwa serupa. Namun anak-anak tersebut tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka tidak hanya melakukan kejahatan pada satu korban saja, melainkan juga melakukan terhadap sejumlah anak yang berada dalam pengasuhannya," ucapnya.
Total ada enam anak yang menjadi korban seksual IMW. Seluruhnya disebutkan dengan nama samaran, untuk melindungi identitas korban.
Masing-masing yakni Anggrek (12), Melati (12), dan Teratai (21) menjadi korban persetubuhan. Kemudian Dahlia (16), Seruni (17), Kenanga (14), mendapat perlakuan pencabulan. "Kepada enam korban lainnya, perbuatan tersangka dilakukan di panti asuhan," imbuhnya.
Pasca menerima laporan, polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Mawar. Kemudian bergerak cepat ke panti asuhan untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan di panti asuhan didampingi perangkat desa, Dinas Sosial dan UPTD PPA. Tujuannya untuk memastikan bahwa hak-hak yang diduga sebagai korban, bisa terakomodasi dengan baik.
"Dari penyelidikan itu, kami berupaya mengamankan anak-anak panti asuhan yang berdasarkan keterangan korban juga mengalami kejadian serupa. Upaya ini kami lakukan karena memperhatikan keamanan dan kepentingan anak-anak panti asuhan agar bisa menjadi prioritas, serta mengindari terjadinya intimidasi. Sehingga bisa mengungkapkan fakta-fakta kejadian yang sebenarnya," jelas Kapolres.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, kasus ini segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk melakukan pemeriksaan visum terhadap terduga korban lain, serta penyitaan barang-barang bukti. Berupa seutas tali kabel putih yang digunakan untuk menganiaya, hingga pakaian korban.
Demikian pula terhadap IMW. Pria 57 tahun yang merupakan ketua yayasan panti asuhan tempat Mawar tinggal, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan pada Senin, 30 Maret 2026.
"Kami melakukan penanganan perkara ini secara cepat dan intensif didukung stakeholder terkait. Karena kami memandang penanganan kejahatan terhadap kekerasan seksual apalagi terhadap anak, merupakan prioritas kita sebagai bentuk perlindungan kepada kaum perempuan dan anak," ujarnya.
Atas perbuatannya, IMW disangkakan pasal berlapis. Berkas perkaranya dibuat terpisah, diklaster berdasakan perbuatan yang dilakukan.
Ia disangkakan pasal dugaan perbuatan tindak pidana penganiayaan, dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selain itu juga disangkakan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
"Dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut, paling tinggi diancam dengan pidana terberat yaitu 15 tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 473 KUHP," tegasnya. (mer)