Dalam Sepekan Tiga Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Bangka Barat
Hendra April 02, 2026 07:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Selama sepekan ini, jajaran Polres Bangka Barat telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan kasus pertama yang diungkap yakni penangkapan residivis berinisial AF (19) yang terungkap pada Senin (30/3/2026).

Pelaku diketahui pernah terjerat kasus serupa pada 2024 dan sempat menjalani rehabilitasi di RSJ Sungailiat.

"Meski sempat direhabilitasi, pelaku kembali terlibat dan bahkan menyimpan sabu di beberapa titik untuk mengelabui polisi," kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, dari tangan tersangka AF, polisi mengamankan total 11 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram yang ditemukan di lokasi berbeda, mulai dari tempat penangkapan hingga kediamannya.

Yos mengingatkan, kasus residivis yang kembali terlibat menjadi bukti bahwa ancaman narkoba masih sangat nyata dan dapat menyasar siapa saja, termasuk generasi muda.

"Jangan beri ruang bagi narkoba di lingkungan kita. Lindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika. Kepedulian masyarakat adalah kunci utama dalam pencegahan," pesannya.

Sehari berselang, Kamis (2/4/2026) dini hari, Tim Hantu Satresnarkoba kembali mengamankan dua tersangka lainnya.

Kali ini, dua orang perempuan berinisial RF (24) dan PP (32) diamankan di Desa Air Belo, Mentok.

Dari keduanya, ditemukan 79 paket sabu dengan berat bruto 17,17 gram beserta alat pendukung lainnya.

"Ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB pagi tadi, anggota kami mengamankan dua perempuan di pinggir Jalan Gang Belimbing. Keduanya kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat," lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Dari tangan pelaku, ditemukan 79 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

"Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah barang pendukung lainnya," katanya.

Yos menambahkan, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka.

"Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 17,17 gram. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Yos juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika.

Di akhir, Yos mengatakan jajaran Polres Bangka Barat memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan.

"Ini kami lakukan supaya masyarakat terhindar dari peredaran narkoba dan peredaran narkoba dapat ditekan secara maksimal," tutupnya.

 (Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.