Tangis Histeris Ibunda Ananda Saat Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Putrinya
Noval Andriansyah April 02, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Kisaran - Tangis histeris ibunda Ananda Isnaini Putri (20) pecah saat ia mengikuti jalannya proses rekonstruksi dugaan pembunuhan terhadap putrinya.

Sang putri, Ananda, diketahui meninggal dunia seusai diduga dibunuh sang suami, Muhammad Ali (29).

Adapun rekonstruksi berlangsung pada Kamis (2/4/2026).

Rekonstruksi yang dilakukan di dua lokasi ini, dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Asido Nababan.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, dalam rekonstruksi di lokasi pertama, tepatnya di tempat usaha milik pelaku di Jalan Ir Sutami, dilakukan rekonstruksi pertama yang dihadiri oleh ibu korban.

Baca juga: Geger Sosok Tergeletak di Tepi Jalan Dikira Korban Pembunuhan, Ternyata Pria Tidur

Ketika pelaku dihadirkan ke lokasi, keluarga korban langsung histeris.

Ibu korban tampak menangis dan histeris ketika melihat pelaku dihadirkan dihadapannya.

Makian dan cacian tak dapat terhindari, serta teriakan pembunuh terlontar dari mulutnya atas kekesalan yang dirasakan akibat kehilangan nyawa korban.

"Bunuh saja si pembunuh itu," teriak masyarakat yang menonton berjalannya rekonstruksi.

Kini petugas masih melakukan rekonstruksi peragaan ke-7 dan kini masih melanjutkan rekonstruksi hingga reka adegan selesai.

Sebelumnya, Ananda Isnaini Putri meninggal dunia Senin (2/2/2026) dini hari, Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel Simamora mengaku, pengungkapan kasus ini bermula dari masyarakat yang curiga dengan kematian korban.

Penyelidikan dilakukan oleh petugas, dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah duka.

Kata Kasat Reskrim Polres Asahan, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya hingga mengaku bahwa korban terjatuh dari sepeda motor.

"Korban sempat dibawa ke RSUD Kisaran, sudah dirumah duka, dan kami lihat dari hasil pemeriksaan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," jelas Kasat Reskrim Polres Asahan, Rabu (4/2/2026).

Karena ada tanda-tanda kekerasan, petugas langsung menelepon keluarga korban dan atas persetujuan keluarga korban, dilakukan otopsi ke rumah sakit Bhayangkara Tebing Tinggi.

"Dari hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan patah tulang iga, dan robekan organ hati hingga menimbulkan mati lemas," katanya.

Petugas mengamankan sejumlah alat bukti, baju, kain sarung, dan saksi-saksi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 458 ayat 1, 2 sub pasal 466 ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.