Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk memperketat dan mengurangi perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN), baik di dalam maupun luar negeri.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan work from home (WFH) di lingkungan pemerintah daerah.
Selain pembatasan perjalanan dinas, kepala daerah juga diminta untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan hingga maksimal 50 persen sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penghematan energi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya akan bersikap tegas dalam mengatur mobilitas ASN.
Ia menyebut, perjalanan dinas yang tidak memberikan manfaat nyata tidak akan diizinkan.
“Dengan disetujuinya work from home, saya yakin ini pasti akan mengurangi biaya bensin mobil dan sebagainya. Karena ketika work from home, saya tidak izinkan siapa pun menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Pramono Anung Larang ASN WFH dari Kafe, Pelanggar Siap Disanksi Tegas
Ia juga menekankan bahwa ASN yang menjalani WFH tetap memiliki fasilitas yang memadai, termasuk akses transportasi umum gratis di Jakarta.
Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi kemudahan yang bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pegawai.
“Kalau mereka ingin menggunakan transportasi umum, semuanya sudah difasilitasi gratis. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan itu,” tambahnya.
Pramono turut mengingatkan bahwa ASN di Jakarta pada dasarnya telah memiliki berbagai keistimewaan dibandingkan sektor lainnya. Oleh karena itu, ia meminta para pegawai untuk tidak bersikap manja.
“Kalau terlalu manja, tentu akan diambil tindakan tegas,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan pemborosan anggaran, meningkatkan disiplin ASN, sekaligus mendukung upaya efisiensi energi di tengah dinamika global yang memengaruhi harga bahan bakar.(m27)