10 Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Panti Asuhan di Buleleng: Kekerasan Fisik hingga Seksual
Ngurah Adi Kusuma April 02, 2026 07:38 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus adanya dugaan kekerasan di sebuah panti asuhan di Buleleng membuat geger banyak pihak usai disinyalir tak hanya kekerasan fisik.

Panti asuhan yang berada di Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali itu diduga juga melakukan tindakan kekerasan seksual.

Hal ini tentu memb8uat banyak anak asuh di sana mengalami trauma yang cukup berat.

Berikut beberapa fakta mengejutkan yang berhasil dirangkum TribunBali terkait kasus dugaan kekerasan di panti asuhan di Buleleng:

Baca juga: FAKTA Baru Kasus Dugaan Kekerasan di Panti Asuhan, Mawar Dicambuk dengan Kabel di Depan Orang Ramai!

1. Anak Asuh Dicambuk Pakai Kabel

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan pihak panti asuhan melakukan kekerasan fisik yang seperti mencambuk korban dengan kabel.

Tindak kekerasan ini dialami korban, yakni Mawar (bukan nama sebenarnya), ternyata dilakukan di depan anak-anak panti. 

Perempuan 16 tahun itu dicambuk menggunakan kabel putih, yang mengakibatkan luka memar pada beberapa bagian tubuh. 

2. Alasan Dicambuk Pakai Kabel

AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan bahwa korban dicambuk oleh ketua yayasan, IMW alias JMW (57)

Alasan penganiayaan karena Mawar keluar panti asuhan tanpa seizin IMW. 

Ironisnya, penganiayaan ini dilakukan di sebuah ruangan dengan disaksikan sesama anak panti asuhan yang lain. 

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencambuk dan mencekik korban menggunakan kabel,”

“Kemudian pelaku juga menyatakan bahwa barang siapa nanti yang melanggar aturan akan diperlakukan seperti ini," ungkap Kapolres.

Baca juga: POLEMIK TPA Suwung, Kapolresta Denpasar Sidak Usai Video Sopir Paksa Masuk Viral, Polisi Disiagakan!

3. Sempat Dikeluarkan dari Panti Asuhan

Akibat Mawar yang meninggalkan panti tanpa izin, ia akhirnya dikeluarkan dari panti asuhan. Hingga kemudian dijemput kakaknya pada 27 Maret 2026. 

Mawar yang saat itu merasa terintimidasi, kemudian dipaksa kakaknya untuk cerita. 

Sampai akhirnya terbuka perbuatan IMW, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Buleleng pada hari yang sama. 

"Dalam laporan itu, korban dan pelapor menyampaikan terduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai orang yang dapat melakukan kejahatan sehingga korban merasa sedikit terintimidasi," ucapnya. 

Kasus Panti - Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (tengah) saat mengungkap kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di salah satu panti asuhan di Kecamatan Sawan, Buleleng. Kamis (2/4/2026) (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)

Baca juga: TERNYATA Tak Hanya Sekali, Mawar Disetubuhi 4 Kali Oleh Pemilik Panti Asuhan,3 Kalinya di Penginapan

4. Korban Mengaku Sempat Disetubuhi 4 Kali

Mawar (bukan nama sebenarnya), salah satu anak asuh di panti asuhan Kecamatan Sawan, Buleleng mengungkapkan tak hanya kekerasan fisik, tapi juga adanya tindakan asusila.

Berdasarkan laporannya ke Polres Buleleng, Mawar mengatakan setidaknya ia empat kali menerima perlakuan persetubuhan.

Lokasinya berbeda-beda. Yakni di panti asuhan, pernah juga dilakukan di sebuah penginapan di Denpasar, Badung dan juga Tabanan.

"Mawar adalah korban pelapor. Terhadap Mawar, diduga tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan dan persetubuhan,”

“Sesuai informasi yang diberikan Mawar, persetubuhan terakhir terjadi pada Februari 2026," ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman dalam pers release Kamis (2/4/2026).

5. Korban Tindakan Asusila Lebih dari Satu

Persetubuhan yang dilakukan oleh pemilik yayasan panti asuhan ternyata tak hanya dialami Mawar. 

Berdasarkan pengakuannya, ada anak asuh lainnya yang juga mengalami peristiwa serupa. 

Namun anak-anak tersebut tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari tersangka. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka tidak hanya melakukan kejahatan pada satu korban saja, melainkan juga melakukan terhadap sejumlah anak yang berada dalam pengasuhannya," ucapnya. 

Total ada enam anak yang menjadi korban seksual IMW. Seluruhnya disebutkan dengan nama samaran, untuk melindungi identitas korban. 

Masing-masing yakni Anggrek (12), Melati (12), dan Teratai (21) menjadi korban persetubuhan. Kemudian Dahlia (16), Seruni (17), Kenanga (14), mendapat perlakuan pencabulan. 

"Kepada enam korban lainnya, perbuatan tersangka dilakukan di panti asuhan," imbuhnya. 

6. Polisi Periksa Kondisi Mental Para Korban

Pasca menerima laporan, polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Mawar. Kemudian bergerak cepat ke panti asuhan untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan di panti asuhan didampingi perangkat desa, Dinas Sosial dan UPTD PPA. Tujuannya untuk memastikan bahwa hak-hak yang diduga sebagai korban, bisa terakomodasi dengan baik.

"Dari penyelidikan itu, kami berupaya mengamankan anak-anak panti asuhan yang berdasarkan keterangan korban juga mengalami kejadian serupa,”

“Upaya ini kami lakukan karena memperhatikan keamanan dan kepentingan anak-anak panti asuhan agar bisa menjadi prioritas, serta menghindari terjadinya intimidasi,”

“Sehingga bisa mengungkapkan fakta-fakta kejadian yang sebenarnya," jelas Kapolres. 

Barang bukti - Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menunjukkan barang bukti berupa seutas kabel putih yang digunakan untuk mencambuk dan mencekik Mawar.
Barang bukti - Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menunjukkan barang bukti berupa seutas kabel putih yang digunakan untuk mencambuk dan mencekik Mawar. (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)

7. Panti Asuhan Pilih Mengembalikan Korban ke Pihak Keluarga

Seiring dengan berkembangnya situasi dan adanya indikasi perbuatan yang dinilai telah mengarah pada ranah pidana, pihak panti mengambil langkah untuk tidak lagi menangani secara internal. 

Sehingga, pihak panti memutuskan untuk mengembalikan anak tersebut kepada pihak keluarga. 

"Usai dikembalikan itulah kemudian digiring lapor polisi malah menuduh yang berbeda dan melaporkan terlapor," ujarnya. 

8. Sebut Ada Kejanggalan dan Perlu Klarifikasi

Selain itu, pihaknya juga mencermati adanya beberapa hal lain yang dinilai memiliki kejanggalan dan memerlukan klasifikasi lebih lanjut. 

Yakni panti asuhan tidak bersedia menandatangani dokumen tertentu yang tidak diikuti dengan realisasi bantuan secara nyata.

"Kami tidak dalam posisi menyimpulkan, namun berkepentingan untuk memastikan bahwa setiap aspek yang berpotensi relevan dapat ditelaah secara objektif dan proporsional," tutupnya. 

9. Ketua Yayasan Jadi Tersangka

IMW, pria 57 tahun yang merupakan ketua yayasan panti asuhan tempat Mawar tinggal, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan. 

"Kami melakukan penanganan perkara ini secara cepat dan intensif didukung stakeholder terkait,”

“Karena kami memandang penanganan kejahatan terhadap kekerasan seksual apalagi terhadap anak, merupakan prioritas kita sebagai bentuk perlindungan kepada kaum perempuan dan anak," ujarnya.

10. Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, IMW disangkakan pasal berlapis. Berkas perkaranya dibuat terpisah, klaster berdasarkan perbuatan yang dilakukan.

Ia disangkakan pasal dugaan perbuatan tindak pidana penganiayaan, dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selain itu juga disangkakan tindak pidana pencabulan terhadap anak. 

"Dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut, paling tinggi diancam dengan pidana terberat yaitu 15 tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 473 KUHP," tegasnya. (*)

freddy

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.