TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, menata Kawasan Pasar Wameo, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (2/4/2026).
Pasar Wameo berada di Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro yang berjarak 5,5 kilometer (km) dari Kantor Wali Kota.
Kantor pemerintahan ini berada di Jalan Raya Palagimata, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari.
Penataan Kawasan Pasar Wameo sudah dilakukan pemerintah daerah sejak Maret 2026.
Namun dihentikan sementara selama Ramadan 2026.
Baca juga: Aksi Bersih-bersih Ruang Terbuka Kotamara hingga Pasar Wameo Kota Baubau Jelang Ramadan 2026
Awalnya, pemerintah melakukan sosialisasi lokasi pedagang sayuran yang masih berjualan di emperan atau trotoar jalan.
Kini seluruh pedagang tersebut diharuskan menempati lokasi dalam gedung yang telah disediakan pemerintah daerah.
Aturan ini juga berlaku bagi pedagang ikan yang berdagang di sekitaran Pasar Wameo.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Baubau, Suarmawati, mengatakan pihaknya sudah sosialisasi sebelum Ramadan 2026.
"Mulai itu sebelum puasa kemarin, kami sudah sosialisasikan agar mereka (pedagang) mengetahui ruang ini kita akan tata," ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Aksi Emak-emak Pedagang Pasar Wameo Seruduk Disperindag Baubau Tuntut Penurunan Retribusi
Kata dia, eksekusi yang dilakukan agar pedagang menempati wilayah sesuai dengan peruntukkannya.
"Untuk pedagang sayur masuk di dalam, untuk lapak-lapak sayur, kemudian untuk ikan juga di dalam," jelasnya.
Ia menjelaskan tujuan penataan merupakan upaya kenyamanan untuk seluruh masyarakat yang berbelanja.
"Agar saat berbelanja itu nyaman, bersih, tertata rapi. Sehingga apa yang menjadi tujuan kita, tujuan pemerintah bahwasannya Pasar Wameo adalah pasar higenis itu dapat tercapai," jelasnya.
Mengenai pengawasan, Suarmawati menjelaskan tetap bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya.
Baca juga: Harga Beras, Bawang hingga Ikan Naik di Pasar Wameo Kota Baubau Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
Di antaranya, Dinas Perhubungan untuk pengaturan parkir, Satpol PP untuk penegak peraturan daerah serta pengelola pasar yang telah miliki tugas masing-masing.
Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat juga dapat mendukung penataan tersebut.
"Harapan kami tidak ada lagi pedagang kita yang menyalahi apa yang menjadi kesepakatan kita. Karena kita sudah berkomitmen bahwasanya jika mereka keluar dari lapak yang telah mereka miliki berarti selanjutnya akan menjadi milik orang lain," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)