Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto mengklaim tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Menurut dia, skema back to back maupun price review atau peninjauan harga yang dipersoalkan bukan merupakan bentuk niat jahat.
"Praktik penegakan hukum dari masa ke masa masih berkutat pada kerugian negara dan mengesampingkan mens rea," ucap Hari saat ditemui usai sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Skema back to back merupakan produk pinjaman atau pembiayaan perbankan yang agunannya (jaminan) berupa aset likuid, umumnya deposito atau tabungan nasabah sendiri yang diblokir oleh bank.
Hari mengungkapkan praktik bisnis LNG global tidak mewajibkan skema back to back dalam pengembangan portofolio bisnis. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat sektor migas dan direksi Pertamina.
Selain itu, ia mengatakan praktik price review pun tidak pernah menjadi objek perkara pidana di negara lain. Peninjauan harga merupakan mekanisme penyesuaian harga dalam kontrak dan prosedur pengaturan harga oleh otoritas regulasi.
Menurutnya, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menyatakan peninjauan harga bukan merupakan bentuk niat jahat, melainkan mekanisme mitigasi untuk menjaga stabilitas harga.
"Peninjauan harga bersifat zero-sum game, di mana satu pihak bisa diuntungkan atau dirugikan tergantung pergerakan harga," tuturnya.
Hari Karyuliarto merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011–2021.
Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.





