WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah pakar kebijakan publik mendukung kebijakan pemerintah yang menerapkan work from home (WFH) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini dipandang sebagai upaya realistis pemerintah dalam menjaga stabilitas tanpa harus menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad), Bonti Wiradinata mengatakan, kebijakan tersebut sebagai bentuk manajemen permintaan energi yang cukup efektif.
Pemerintah, kata dia, memilih pendekatan yang lebih aman secara ekonomi dan politik dibandingkan opsi menaikkan harga BBM yang berisiko memicu inflasi.
“Kebijakan WFH Nasional setiap Jumat yang dimulai 1 April 2026 merupakan langkah strategis yang menarik untuk dibedah. Di tengah gejolak harga minyak mentah dunia yang tidak menentu, pemerintah terlihat memilih jalur 'manajemen permintaan' (demand management) daripada menaikkan harga subsidi yang berisiko memicu inflasi dan gejolak politik,” ujar Bonti dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Pertamina Pastikan Pasokan LPG Tidak Terganggu Imbas Kebakaran SPBE Cimuning
Potensi Penghematan Energi dari Sektor Gedung dan Transportasi
Bonti memaparkan, penurunan beban listrik di gedung-gedung pemerintahan dan swasta di Jakarta, Surabaya, dan Medan dapat mencapai 15-20 % imbas WFH pada hari Jumat. Hal ini mengurangi beban puncak PLN.
Selain itu, mengacu pada data historis mobilitas di 5 kota besar; Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar, Bonti menyebut sektor transportasi menyumbang sekitar 46?ri total konsumsi energi final.
Dengan asumsi 20-30 % tenaga kerja melakukan WFH, Bonti mengatakan terdapat potensi penurunan konsumsi listrik perkantoran yang signifikan.
“Dari sisi kebijakan publik, langkah ini merupakan bentuk kebijakan konservasi energi sektoral. Penghematan energi terjadi pada dua titik utama, yaitu operasional gedung perkantoran dan konsumsi bahan bakar kendaraan,” kata dia.
Dari sisi produktivitas, Bonti menyebut kebijakan WFH satu hari dalam sepekan tidak akan mengganggu kinerja lembaga maupun perusahaan secara signifikan. Bahkan, dengan dukungan infrastruktur digital yang memadai, pola kerja hybrid justru berpotensi meningkatkan efisiensi kerja.
Bonti menambahkan, kebijakan ini juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi pekerja karena berkurangnya biaya transportasi dan operasional harian. Sementara bagi pemerintah, langkah ini menjadi instrumen pengendalian konsumsi energi yang relatif murah namun berdampak luas.
"Ditinjau dari perspektif politik dan manajemen organisasi sering kali mempertanyakan hal ini. Kuncinya bukan pada lokasi, melainkan pada infrastruktur digital sebagai backbone manajemen birokrasi," ujar Bonti.
Senada dengan Bonti, pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai kebijakan WFH merupakan langkah rasional dalam merespons krisis energi global. Menurut dia, pendekatan ini memungkinkan pemerintah mengendalikan konsumsi energi tanpa membebani fiskal negara.
“Kebijakan pemerintah yang memberlakukan WFH setiap hari Jumat bagi ASN dan sebagian sektor swasta dapat dipandang sebagai langkah yang rasional dan relatif positif dalam konteks krisis energi global. Dari perspektif kebijakan publik, ini merupakan bentuk intervensi di sisi permintaan (demand-side management), yaitu upaya menekan konsumsi energi tanpa harus menambah beban fiskal melalui subsidi atau menaikkan harga BBM,” ujar Kristian.
Dia menilai pengurangan mobilitas harian, khususnya perjalanan rumah-kantor, akan berdampak langsung terhadap penurunan konsumsi BBM di sektor transportasi. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa efek penghematan tidak sepenuhnya linier karena adanya potensi perubahan pola konsumsi energi di rumah tangga.
Dari sisi produktivitas, kebijakan WFH satu hari dalam seminggu menurut Kristian pada dasarnya tidak akan menurunkan kinerja organisasi secara signifikan, bahkan dalam beberapa kasus justru dapat meningkatkan efisiensi kerja.
Ia menyebut pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa model kerja hybrid, yaitu kombinasi antara kerja dari kantor dan dari rumah, mampu menjaga bahkan meningkatkan produktivitas apabila didukung oleh sistem manajemen kinerja yang jelas, infrastruktur digital yang memadai, serta budaya kerja yang adaptif.
“Tantangan memang masih ada, terutama terkait kesiapan digital dan mekanisme pengawasan kinerja. Namun, karena kebijakan ini hanya diterapkan satu hari dalam seminggu, maka potensi gangguan terhadap koordinasi dan pelayanan publik relatif dapat diminimalkan, apalagi jika sektor-sektor layanan esensial tetap dikecualikan," kata dia.
Usulan WFH untuk ASN dan pegawai swasta pertama kali disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai salah satu upaya penghematan BBM guna mengantisipasi ancaman krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah.
"Memang ada beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan, tapi sedang dikaji, lagi dikaji, tentang apakah kita butuhkan WFH. Tetapi, menurut saya, semua kemungkinan itu bisa terjadi," kata Bahlil saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Selasa (17/3/2026).
Menyambut usulan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mulai berlaku efektif per 1 April 2026.
Dalam SE tersebut, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH satu hari dalam seminggu.
Tujuan kebijakan tersebut adalah menciptakan pola kerja yang produktif dan adaptif sekaligus mengurangi konsumsi energi di tempat kerja secara signifikan.
Meskipun perusahaan memiliki fleksibilitas dalam menentukan hari pelaksanaan WFH, Menaker memberikan jaminan ketenagakerjaan yang ketat. Selama WFH, upah atau gaji dan hak-hak pekerja lainnya wajib dibayarkan penuh tanpa adanya pemotongan jatah cuti tahunan.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, Selasa (31/3/2026).
Sementara bagi sektor swasta, Airlangga menyebut kebijakan WFH akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edadan Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan sektor usaha.“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ungkapnya.
Dia mengatakan kebijakan WFH tidak berlaku bagi pekerja di sektor layanan publik seperti bidang kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan, minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Sementara untuk sektor pendidikan, pemerintah tetap memberlakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendikan dasar hingga menengah.
“Dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya,” tegasnya.
Sementara, untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek. (m27)