Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak 96,24 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 selama 1 Januari-31 Maret 2026.
“Capaian ini menunjukkan partisipasi luas penyelenggara negara atau wajib lapor dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Budi mengatakan KPK memandang tingginya tingkat pelaporan tersebut sebagai cermin semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor.
Sementara itu, dia mengatakan penyelenggara negara atau wajib lapor pada sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebanyak 99,99 persen, atau sebanyak 19.014 dari 19.015 orang telah melapor.
Kemudian diikuti sektor badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) yang mencapai 97,06 persen, atau sebanyak 44.732 dari 46.085 orang telah melapor.
Sektor eksekutif 96,75 persen, atau 335.432 dari 346.690 orang telah melapor. Kemudian sektor legislatif yang mencatatkan 82,21 persen, atau 16.729 dari 20.348 orang yang melapor.
“KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi, terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara,” katanya.
Ia mengatakan bahwa selanjutnya KPK akan memverifikasi laporan tersebut sebelum dipublikasikan dalam laman elhkpn.kpk.go.id.
“Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” ujarnya.





