Pria Tuban Sabitkan Celurit pada Tubuh Warga Brondong Lamongan, Ditangkap di Gresik
Titis Jati Permata April 03, 2026 12:32 PM

 

SURYA.co.id LAMONGAN - Seorang pria asal Kabupaten Tuban ditangkap polisi usai menganiaya warga Lamongan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

"Pelaku bernama Dwi Saputro (32), warga Dusun Pomahan, Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Jumat (3/4/2026).

Dan korbannya adalah Kastomo (36), karyawan swasta asal Dusun Jompong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di warung milik Intan di wilayah Brondong, Lamongan.

Baca juga: Warga Blawirejo Lamongan Ngamuk, Segel Balai Desa Tuntut Kades Mundur , Ini Alasannya

Berdasarkan keterangan saksi, awalnya korban diminta menjemput seorang rekannya bernama Yoyok di sebuah rumah kos yang berada tidak jauh dari warung tersebut.

"Saat tiba di lokasi, korban melihat terjadi keributan antara pemilik warung dan pelaku. Keributan itu sempat dilerai warga sekitar, " ungkapnya.

Namun, setelah situasi sempat mereda, pelaku masuk ke dalam warung dan kembali keluar sambil membawa celurit.

Sempat Ancam Warga Pakai Celurit

Pelaku kemudian mengancam warga yang berada di lokasi sebelum mendekati korban.

Tanpa banyak bicara, Dwi langsung membacok Kastomo sebanyak dua kali.

Akibatnya, korban mengalami luka pada tangan kiri dan bagian perut hingga mengeluarkan darah.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Sementara korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Brondong.

Polisi Tangkap Pelaku di Gresik

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

Hasilnya, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di kawasan Gudang Dolomite, Jalan Raya Deandles, Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

"Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap Dwi Saputro di lokasi tersebut, tanpa melakukan perlawanan, " kata Hamzaid.

Akui Aniaya Korban Pakai Celurit

Saat diinterogasi, pelaku mengakui  perbuatannya telah membacok korban menggunakan celurit sebanyak dua kali.

"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok menggunakan clurit mengenai tangan kiri dan perut korban," tambah Hamzaid.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah clurit.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lamongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.