SURYA.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pencopotan ini dilakukan untuk mempermudah proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, yang bersangkutan telah diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan dibawa ke Jakarta pada 18 Maret 2026, beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mengungkapkan bahwa langkah pencopotan jabatan dilakukan agar proses klarifikasi dapat berjalan lebih leluasa dan objektif.
“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” kata Reda di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/4/2026), dikutip SURYA.co.id dari Antara.
Selain Aspidum, sejumlah kepala seksi (kasi) di lingkungan Kejati Jawa Timur juga turut diamankan dan diperiksa dalam perkara yang sama.
Menurut Reda, penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa bidang intelijen Kejaksaan memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa, khususnya dalam menangani perkara, dengan metode kerja tertutup.
Langkah yang dilakukan meliputi pengamanan terhadap pihak terkait, klarifikasi secara senyap, hingga pengumpulan bukti, termasuk melalui rekaman CCTV maupun metode lainnya.
"Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu," imbuh Reda.
Reda menegaskan, pencopotan jabatan bukan merupakan bentuk vonis bersalah, melainkan langkah awal untuk memastikan proses klarifikasi berjalan objektif dan tanpa intervensi.
Jika dalam prosesnya tidak ditemukan unsur pidana, namun terdapat pelanggaran etik, maka penanganannya akan diserahkan ke bidang pengawasan internal.
Namun, apabila ditemukan indikasi tindak pidana seperti suap atau pemerasan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang harus bebas dari praktik penyimpangan.
Proses klarifikasi masih berlangsung, dan Kejaksaan memastikan setiap tahapan dilakukan secara profesional serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Joko Budi Darmawan merupakan seorang jaksa senior di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki rekam jejak karier cukup panjang di bidang tindak pidana umum.
Ia lahir di Tulungagung pada 23 Februari 1977 dan menyelesaikan pendidikan hukum hingga meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).
Dalam perjalanan kariernya, Joko Budi Darmawan telah menempati berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri Surabaya pada 2015–2017.
Setelah itu, kariernya berlanjut sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali, pada 2019, kemudian menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Maros pada 2020.
Pada 2021, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Biro Kepegawaian di Kejaksaan Agung RI.
Pada Februari 2023, ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Jabatan tersebut bukan hal baru baginya karena sebelumnya ia pernah bertugas di Surabaya sebagai Kasi Pidum.
Berkat pengalaman dan kinerjanya, pada tahun 2024 ia mendapatkan promosi jabatan sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Secara umum, Joko Budi Darmawan dikenal sebagai jaksa yang berpengalaman di bidang penanganan perkara pidana umum dan manajemen kelembagaan kejaksaan, dengan pengalaman memimpin beberapa Kejaksaan Negeri di berbagai daerah sebelum akhirnya menjabat di tingkat Kejaksaan Tinggi.